KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2025 sebesar Rp 2.259.873,55. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2025.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp 136.926 dibandingkan dengan UMK tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kebumen serta mendukung kesejahteraan para pekerja di daerah tersebut.
Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, sekaligus menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjaga produktivitas di tengah kenaikan biaya tenaga kerja. Pemerintah juga terus mengimbau agar hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga.
Dengan penetapan ini, para pekerja di Kebumen diharapkan dapat menikmati peningkatan pendapatan yang lebih layak mulai tahun 2025 mendatang.
Dilansir dari akun medis sosial Pemkab Kebumen, Kamis 19 Desember 2024 menyebutkan, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Rabu 18 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi tahun 2025 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai Rp148.742, atau sekitar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024.
Selain UMK, UMSK tahun 2025 juga ditetapkan untuk dua daerah, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK di kedua daerah ini lebih tinggi dibandingkan UMK 2025, menyesuaikan dengan sektor industri tertentu di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















