KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kebumen mencatat penurunan jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2024, termasuk sejumlah kasus menonjol.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Dr. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., Aula Tribata Polres Kebumen, Senin 30 Desember 2024. Hadir mendampingi Wakapolres, Kompol M. Nurkholis, S.H., serta jajaran tinggi Polres Kebumen.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kebumen memaparkan laporan tindak pidana mengalami penurunan dari 174 laporan pada 2023 menjadi 146 laporan di 2024. Termasuk membeberkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diselesaikan sepanjang tahun 2024. Berbagai kasus, seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkotika, hingga tabrak lari, berhasil diungkap dan ditangani oleh Polres Kebumen.
Berikut adalah lima kasus penting yang diungkapkan:
- Kasus Pembunuhan di Desa Selogiri
Pada 19 Juni 2024, terjadi kasus pembunuhan di Jl. Kedung Trenggiling, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam. Korban, berinisial K (73), seorang buruh tani, tewas di tangan anak kandungnya sendiri, berinisial N (46).
“Pelaku menyeret, memukul, dan melukai korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres. Tindakan kepolisian mencakup olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penangkapan pelaku.
- Pengrusakan Kantor LSM
Kejadian pengrusakan terjadi pada 30 Juni 2024 di kantor LSM Harimau Kebumen, Jl. Kutoarjo No. 72 B, Kebumen. Sekitar 50 orang dengan atribut ormas melakukan pengrusakan terhadap berbagai barang di kantor tersebut. Polres Kebumen berhasil menangani kasus ini melalui penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penangkapan sejumlah pelaku.
- Penanganan Kasus Benur (Benih Lobster)
Polres Kebumen menggagalkan penyelundupan benih lobster pada 12 September 2024 di Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Pelaku, AT (52), seorang nelayan asal Cilacap, kedapatan membawa bibit lobster secara ilegal.
“Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku sudah kami proses hukum,” terang Kapolres.
- Penyalahgunaan Narkotika
Pada 26 September 2024, seorang pelaku berinisial HPU (39) asal Kecamatan Gombong ditangkap atas kasus peredaran sabu-sabu di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Pelaku terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polres Kebumen melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penangkapan pelaku.
- Kasus Tabrak Lari
Sepanjang tahun 2024, Polres Kebumen menangani sembilan kasus tabrak lari. Dari total korban, enam meninggal dunia, satu luka berat, dan tiga mengalami luka ringan. Sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Data penyelesaian kasus menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, Polres Kebumen menyelesaikan 133 kasus, sementara di 2024 jumlahnya naik menjadi 137 kasus. Persentase penyelesaian kasus juga melonjak dari 76,43 persen pada 2023 menjadi 93,83 persen di 2024, meningkat sebesar 17,4 persen.
Kapolres Kebumen mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus di Kebumen. Ia juga menegaskan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah wujud kerja keras kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kebumen,” tutup AKBP Dr. Recky R. (K24/Ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















