Pemerintahan

Mengenal Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

3042
×

Mengenal Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Sebarkan artikel ini
foto-resmi-presiden-prabowo-dan-wapres-gibran-rakabuming-raka_43 (Deti.com).

JAKARTA, Kebumen24.com  – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah terpilih dan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Apa saja tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?

Dalam Pasal 4 UUD 1945, disebutkan bahwa presiden menjalankan kewajiban dengan didampingi oleh satu orang Wakil Presiden. Berikut adalah daftar tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD 1945:

Tugas dan Wewenang Presiden dalam UUD 1945

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai konstitusi (Pasal 4 Ayat 1).
  2. Membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (Pasal 5 Ayat 1).
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 Ayat 2).
  4. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (Pasal 10).
  5. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  6. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan melalui undang-undang (Pasal 12).
  7. Mengangkat duta dan konsul dengan mempertimbangkan masukan DPR (Pasal 13).
  8. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  9. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).
  10. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
  11. Membentuk Dewan Pertimbangan, yang berfungsi memberikan saran dan nasihat kepada presiden (Pasal 16).
  12. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan (Pasal 17 Ayat 2).
  13. Mengelola rancangan undang-undang, termasuk kewenangan untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang tertentu jika tidak disetujui (Pasal 21 Ayat 2).
  14. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam kondisi genting dengan persetujuan DPR (Pasal 22 Ayat 1).
  15. Mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD (Pasal 23 Ayat 1).

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Semua tugas dan wewenang ini dijalankan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, keamanan negara, serta hubungan baik dengan negara lain.

Sumber; Detik.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.