Ditulis oleh Mochamad Aris Yusuf
Mungkin banyak dari kita pernah bingung membedakan wilayah yang disebut kabupaten atau kota, termasuk pemimpinnya, yaitu bupati atau walikota. Padahal, keduanya memiliki peran yang berbeda sesuai dengan cakupan wilayah dan kebijakan yang dijalankan.
Indonesia memiliki 514 daerah tingkat II yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota. Dengan jumlah yang besar ini, tak jarang terjadi kekeliruan dalam memahami perbedaan wilayah tersebut.
Simak penjelasan berikut untuk memahami perbedaan antara bupati dan walikota, termasuk ciri-ciri kabupaten dan kota, serta tugas masing-masing kepala daerah.
Perbedaan Bupati dan Walikota
1. Wilayah Kekuasaan
Bupati memimpin kabupaten, wilayah yang umumnya lebih luas dan meliputi daerah pedesaan serta terpencil. Sebaliknya, walikota memimpin kota yang cakupan wilayahnya lebih kecil, terfokus pada kawasan perkotaan dengan infrastruktur lebih maju.
2. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah kota umumnya lebih besar karena didukung sektor industri, jasa, dan pariwisata yang lebih berkembang. Kabupaten, meski potensinya besar, seringkali lebih mengandalkan sektor agraris.
3. Kebijakan yang Dijalankan
Bupati dan walikota menetapkan kebijakan bersama DPRD masing-masing wilayah. Perbedaan kebijakan sering terlihat dari kompleksitas persoalan yang dihadapi: kota cenderung memiliki tantangan lebih modern dan kompleks dibanding kabupaten.
Tentang Bupati dan Kabupaten
Bupati adalah kepala daerah yang memimpin kabupaten. Istilah ini berasal dari kata “bhupati” dalam bahasa Jawa dan telah digunakan sejak zaman Hindia Belanda (dalam bahasa Belanda disebut regent). Kabupaten mencakup wilayah yang lebih luas dan penduduknya cenderung tersebar dengan mata pencaharian utama di bidang agraris.
Ciri Kabupaten:
- Wilayah relatif luas.
- Penduduknya cenderung bekerja di sektor agraris.
- Kepadatan penduduk lebih rendah dibanding kota.
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) lebih rendah dibandingkan kota.
Tentang Walikota dan Kota
Walikota adalah kepala daerah kota yang bertugas memimpin wilayah administratif perkotaan. Kota biasanya memiliki infrastruktur yang lebih maju, layanan publik yang lengkap, dan pendapatan daerah yang lebih tinggi.
Ciri Kota:
- Wilayah lebih sempit dibanding kabupaten.
- Kepadatan penduduk tinggi.
- Perekonomian didominasi sektor jasa dan perdagangan.
- PDRB lebih tinggi daripada kabupaten.
- Dibagi berdasarkan jumlah penduduk:
- Kota kecil: 20.000-50.000 jiwa
- Kota sedang: 50.000-100.000 jiwa
- Kota besar: 100.000-1 juta jiwa
- Kota metropolitan: 1 juta-5 juta jiwa
- Kota megapolitan: lebih dari 5 juta jiwa
Tugas Bupati dan Walikota
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tugas kepala daerah meliputi:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Menetapkan dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
- Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Rincian Gaji Kepala Daerah
Gaji kepala daerah diatur sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Total: Rp5.880.000 per bulan
Selain itu, ada biaya penunjang operasional yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
- PAD hingga Rp5 miliar: Rp125 juta-Rp150 juta (3% maksimal).
- PAD di atas Rp150 miliar: minimal Rp600 juta (0,15% maksimal).
Kesimpulan
Bupati dan walikota memiliki tugas serupa dalam memimpin daerah masing-masing, tetapi cakupan wilayah, kebijakan, dan tantangan yang dihadapi berbeda. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih mengenal sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Penulis: Sevilla Nouval Evanda
Sumber : gramedia.com
Bagikan ini:
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















