KEBUMEN, Kebumen24.com — Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Jumat, 18 Oktober 2024 berlangsung panas dan berakhir dengan penundaan. Suasana rapat diwarnai perdebatan dan adu argumen antara beberapa anggota DPRD dan pimpinan sementara terkait keabsahan pelaksanaan rapat tersebut.
Beberapa anggota DPRD menyuarakan ketidaksetujuan mereka, menilai bahwa rapat tersebut tidak sah sesuai Tata Tertib Sidang DPRD. Mereka berargumen bahwa rapat tidak memenuhi syarat quorum karena ketidakhadiran wakil ketua sementara sehingga rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, pimpinan sidang sementara berpendapat bahwa rapat bisa tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah serta persetujuan dari anggota yang menjadi landasan hukum dalam situasi seperti ini. Mereka meyakini bahwa absennya salah satu pimpinan sementara tidak menjadi halangan untuk memulai sidang.
Noviandri Dwi Al Hadi, salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, memberikan pandangannya dalam interupsi rapat. Ia menyampaikan pentingnya rapat berjalan sesuai tahapan dan aturan tata tertib yang berlaku.
“Seharusnya tahapannya pembentukan fraksi dulu, kemudian pembentukan pimpinan definitif, setelah itu baru pembentukan alat kelengkapan dewan seperti komisi, banggar, dan lainnya,” jelas Dwi.
Dwi juga menilai penyampaian RAPBD terlalu dini dilakukan oleh pimpinan sementara yang belum menyelesaikan tugasnya. Ia juga mempertanyakan apakah pimpinan bisa menjamin dengan sisa waktu yang ada hingga akhir November alat kelengkapan dewan akan terbentuk.
“Saya khawatir karena ini menyangkut APBD yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat Kabupaten Kebumen. Jangan sampai tahapan awal belum selesai, lalu melangkah lebih jauh,” tambahnya.
Ia menekankan perlunya pimpinan sementara memperbaiki komunikasi internal, terutama antara ketua dan wakil ketua. Bayu berharap ke depan pimpinan sementara menyelesaikan tugasnya sesuai tata tertib, mulai dari pembentukan fraksi hingga pimpinan definitif.
“Jika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, saya yakin APBD bisa segera diselesaikan dengan cepat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kebumen Fitria Handini, mengungkapkan alasannya tidak hadir di rapat. Ia menyampaikan kurangnya komunikasi dari ketua sementara menjadi alasan kuat baginya untuk tidak hadir dalam rapat.
“Yang membuat saya kecewa yaitu ketua sementara tidak ada komunikasi sama sekali dengan saya sebagai wakil ketua sementara. Saya tegaskan pimpinan sementara itu dua bukan satu, itu yang menjadi alasan dan hak politik untuk datang atau tidak.” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pimpinan sementara seharusnya terdiri dari ketua dan wakil ketua yang memiliki tugas pokok. Diantaranya memimpin fraksi, membahas APBD, dan memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif.
Dini juga menegaskan bahwa sesuai Tata Tertib Sidang, rapat harus dihadiri minimal oleh dua pimpinan dan memenuhi quorum. Ia merasa tidak dihargai dalam perannya sebagai wakil ketua sementara, yang membuatnya mempertanyakan motif di balik tindakan ketua sementara yang seolah berjalan sendiri.
“Saya disini ditetapkan pimpinan sementara oleh fraksi saya untuk menjadi wakil ketua sementara dan sah sudah dilantik. Tapi disaat penting seperti ini tidak ada komunikasi, bahkan menurut pandangan saya ini berjalan sendiri ketua sementara sekarang. Saya menyayangkan pimpinan sementara, saya seolah tidak di anggap. Saya tidak tahu motif nya apa.” imbuhnya.
Dini berharap kedepan ketua maupun anggota internal DPRD Kebumen bisa meningkatkan komunikasi agar hal semacam ini tidak terulang kembali.
Dengan pembatalan ini, penyampaian Rancangan APBD Tahun 2025 akan dijadwalkan ulang pada rapat selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan rapat berikutnya. (K24/Ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















