KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kebumen menggelar acara sosialisasi peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama para wartawan Kebumen. Acara berlangsung di Momong Resto, Kebumen pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto S.Sos., M.T menyampaikan pentingnya sosialisasi ini. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait penggunaan dana cukai hasil tembakau serta dampak negatif dari cukai rokok ilegal.
“Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami penggunaan dana cukai dan bahaya cukai rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.” ucapnya.
Lebih jauh Sukamto menambahkan setiap tahun Kabupaten Kebumen juga menerima bagi hasil dari cukai tembakau yang berperan besar dalam penerimaan daerah. Dana tersebut perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sukamto berharap Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih luas kepada para wartawan Kebumen. Dengan demikian, media dapat membantu menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap memaparkan M. Irwan S.E menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana transfer dari APBN ke daerah yang dialokasikan kepada provinsi atau kabupaten penghasil cukai. Dana ini didistribusikan berdasarkan persentase tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Barang-barang yang termasuk dalam pengawasan bea cukai antara lain hasil tembakau, minuman keras, dan etil alkohol.
Lebih jauh Sukamto mengatakan penggunaan dana DBHCHT diarahkan untuk berbagai sektor. Diantaranya sebesar 50 persen digunakan untuk program kesehatan masyarakat, sementara 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk mendukung program kesehatan nasional. (K24/Ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















