OLEH : Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H,
KEBUMEN – Di era digital, media sosial telah menjadi salah satu alat kampanye paling efektif. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok memungkinkan calon politisi dan tim kampanye untuk menjangkau masyarakat dengan cepat dan biaya yang terjangkau. Namun, kemudahan ini membawa tanggung jawab besar. Kesalahan dalam menggunakan media sosial selama kampanye bisa berujung pada masalah hukum, khususnya terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pentingnya Kehati-hatian dalam Berkomunikasi
Media sosial kerap digunakan untuk menyebarkan informasi, berinteraksi dengan pendukung, hingga mengkritik lawan politik. Namun, semua komunikasi di media sosial bersifat terbuka, bisa direkam, disebarluaskan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. UU ITE mengatur ketat tentang konten yang disebarkan di dunia maya, terutama yang menyangkut pencemaran nama baik, fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam konteks kampanye, ini berarti kritik terhadap lawan politik harus disampaikan dengan hati-hati dan tidak menyerang karakter pribadi tanpa bukti yang valid. Pelanggaran pasal ini bisa berujung pada pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Bahaya Penyebaran Hoaks
Hoaks sering dijadikan senjata dalam kampanye politik. Meskipun tampak menguntungkan dalam jangka pendek, hoaks bisa merusak kredibilitas seorang kandidat. UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 1, melarang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran ini diancam dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya sangat penting. Jangan tergoda oleh potensi viral atau keuntungan politik sesaat. Setiap klaim atau data yang disampaikan di media sosial harus dicek kebenarannya terlebih dahulu.
Etika Berkomunikasi di Media Sosial
Selain aspek hukum, etika dalam berkomunikasi di media sosial juga krusial. Media sosial bersifat cepat dan interaktif, sehingga emosi sering kali mengendalikan tindakan seseorang. Tekanan untuk merespons kritik atau serangan dari lawan bisa membuat seseorang mudah terpancing. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengendalikan diri, menggunakan bahasa yang sopan, dan tetap profesional.
Pentingnya Tim Media Sosial yang Profesional
Tim media sosial yang solid dan memahami aturan hukum menjadi kunci dalam kampanye digital yang aman. Mereka harus bisa memilah informasi yang layak disebarkan, memantau respons publik, serta memahami seluk-beluk UU ITE untuk menghindari jebakan hukum. Mereka tidak hanya bertugas mempromosikan kandidat, tetapi juga melindungi dari risiko hukum yang bisa muncul sewaktu-waktu.
Penegakan UU ITE: Ancaman Nyata bagi Kampanye Ceroboh
Penegakan UU ITE telah menjerat banyak kasus pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian yang diproses melalui pengadilan. Dalam kampanye digital, pengawasan semakin ketat, sehingga setiap pelanggaran bisa lebih mudah terdeteksi. Meski ada wacana revisi UU ITE, hingga kini pasal-pasal tersebut tetap berlaku dan harus diwaspadai.
Menggunakan media sosial dalam kampanye memang menawarkan banyak keuntungan, tetapi harus dilakukan dengan bijak. UU ITE menjadi landasan hukum yang harus diperhatikan oleh setiap tim kampanye untuk menghindari masalah hukum yang bisa merusak citra kandidat. Verifikasi informasi, menjaga etika komunikasi, dan memahami aturan hukum adalah langkah penting untuk menjalankan kampanye digital yang sukses dan aman.
Bijaklah menggunakan media sosial, karena UU ITE menanti bagi mereka yang lalai.
Penulis; Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H.
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















