PilkadaPolitik

KPU Kebumen Resmi Tetapkan Dua Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen

9492
×

KPU Kebumen Resmi Tetapkan Dua Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup yang digelar di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 pada Minggu, 22 September 2024.

Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat dalam pernyataan nya menyampaikan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU adalah H. Arif Sugiyanto, SH, MH yang berpasangan dengan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM serta Hj. Lilis Nuryani yang berpasangan dengan H. Zaeni Miftah.

Keduanya telah memenuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pasal 11 huruf b, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah, atau 49.505 suara, di daerah tersebut.

Pasangan H. Arif Sugiyanto dan Hj. Ristawati Purwaningsih resmi mendaftarkan diri pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.21 WIB. Mereka didukung oleh delapan partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang, dengan total perolehan 356.555 suara sah.

Sementara itu, pasangan Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah mendaftar sehari kemudian, pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB. Mereka diusung oleh tujuh partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat, dengan total perolehan 402.878 suara sah.

Lebih jauh Ketua KPU menambahkan kedua pasangan calon telah menjalani serangkaian tes kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 30 Agustus hingga 1 September 2024, dan dinyatakan fit atau mampu secara medis. Selain itu, hasil verifikasi administrasi persyaratan calon dari kedua pasangan juga telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kebumen.

KPU Kabupaten Kebumen selanjutnya akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut yang dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024, di Hotel Mexolie Kebumen. Banat berharap seluruh tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.