KEBUMEN, Kebumen24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen merilis tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Ini dimulai dari pengumuman pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan Kebumen, Sabtu 24 Agustus 2024. Hadir sejumlah awak pers dari Persatuan Wartawan Indonesia Kebumen.
Banat mengatakan sejumlah tahapan pendaftaran mulai dari Pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus-2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus-4 September 2024.
‘’Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon 13-14 September 2024. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-18 September 2024,’’jelas Banat.
Banat menjabarkan tahapan selanjutkan, yakni klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat 15-21 September 2024. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
“Terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilakukan di RSUD Margono pada 31 Agustus sampai 1 September 2024,” terang Banat.
Disisi lain Banat menerangkan bahwa Kabupaten Kebumen berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dalam Pilkada 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, persyaratan partai politik untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPRD. Akan tetapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya.
Untuk Kabupaten Kebumen parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung paslon sedikitnya harus mempunyai 49.505 suara sah pada Pemilu sebelumnya.
‘’Ini sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yakni Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut,’’imbuhnya.
Dijabarkan, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung paslon di Pilkada Kebumen harus mempunyai sedikitnya 49.505 suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sebab, pada Pemilu 2024 total suara sah di Kabupaten Kebumen sebanyak 761.614 suara. Sehingga 6,5 persennya sebanyak 49.505 suara sah.
“Ketentuan 6,5 persen ini juga sudah masuk dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon yang kami umumkan,”tuturnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















