KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria 41 tahun, berinisi BD warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, hanya bisa parsah saat ditangkap jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen lantaran kedapatan kepemilikan narkotika jenis sabu. Ironisnya, setelah ditetapkan tersangka, BD baru mengaku tobat karna alasan sayang anak dan istri.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 16.10 WIB. Saat itu tersangka tengah di halaman sebuah rumah makan di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami bergerak dan melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” ungkap AKP Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Ipda Oon Tulistiono, Jumat 7 Juni 2024.
AKP Heru mengatakan, saat diamankan tersangka berusaha kabur, namun upayanya sia-sia sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba mendapatkan 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 2,62 Gram dan handphone android.
Kepada Polisi tersangka mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Karena pengakuan tersangka, ia telah mengkonsumsi sabu 3 tahun terakhir.
“Saya kapok Pak. Saya sayang anak, istri. Saya taubat Pak,” kata BD kepada Penyidik Satresnarkoba.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















