PilkadaPolitik

Maju di Pilkada 2024, Mantan Sekda Kebumen Ambil Formulir Pendaftaran di PDI Perjuangan

1134
×

Maju di Pilkada 2024, Mantan Sekda Kebumen Ambil Formulir Pendaftaran di PDI Perjuangan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Menyatakan siap maju di Kontestasi Pilkada 2024, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, H Adi Pandoyo SH Msi, akhirnya secara resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai Calon Wakil Bupati di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen. Ia datang didampingi puluhan relawan Bolo Seno Kebumen.

Kedatanganya disambut baik oleh Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen Arembono, di kantor yang berada di Jalan Sarbini Kebumen, Rabu 15 Mei 2024. Formulir kemudian secara simbolis diserahkan ke Adi Pandoyo.

Usai mengambil formulir, Adi Pandoyo yang merupakan Mantan Narapidana kasus korupsi itu mengatakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada bulan November 2024 mendatang. Alasan maju karna mengklaim dirinya sudah memenuhi seluruh persyaratan KPU, Meskipun eks-narapidana korupsi.

“Insya Alloh, saya akan ikut di pertarungan bakal calon wakil bupati besok mas. Meski saya mantan napi, tapi niat saya baik. Biar nanti rakyat yang menilai, kan rakyat juga yang akan menilai, benar nggak yang saya lakukan,” ucap Adi Pandoyo.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen Arembono mengatakan pihaknya tidak melihat latarbelakang seseorang. Termasuk mantan narapidana.

“Pihak kami tidak melihat itu mas, selama tidak melanggar aturan silahkan. Terkait beliau pernah di penjara biarkan nanti masyarakat yang menilai,” jelas Arembono.

Arembono menambahkan, PDI P Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan yang terbaik sebagai cabup dan cawabup Kebumen.

“Kami mempersilahkan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Adi Pandoyo merupakan mantan Sekda Kebumen yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK),Nomor 56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.(K24/*).

Tonton Videonya :


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.