PilkadaPolitik

Ramaikan Bursa Politik, Mantan Sekda Kebumen Bakal Maju Pilbup 2024

1205
×

Ramaikan Bursa Politik, Mantan Sekda Kebumen Bakal Maju Pilbup 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo

KEBUMEN, Kebumen24.com – Suhu politik jelang Pilkada Serentak 2024 di Kebumen sudah mulai menghangat. Sejumlah tokoh di Kebumen sudah terlihat turut meramaikan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik.

Setelah bupati dan wakil bupati petahana, Anggota DPRD terpilih dan pengusaha, kali ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, H Adi Pandoyo SH MSi dikabarkan akan ikut pada penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen, Rabu 15 Mei 2024 besok.

‘’ Insya alloh saya mau maju mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati, dan besok saya mau ambil Formulir Pendafataran di PDIP Kebumen,’’katanya kepada Media, Selasa 14 Mei 2024.

Sementara itu, Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono saat ditemui di Markas Formasi menyampaikan bahwa mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Menurut Yusuf hal itu sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dimana menyebutkan seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

“Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira sah-sah saja seorang Adi Pandoyo ikut dalam bursa cabup dan cawabup Kebumen di Pilkada Serentak mendatang. Jadi kita harus taat terhadap aturan itu,” kata Yusuf saat ditemui di Markas Formasi, Desa Kedungwinangun, Klirong, Selasa 14 Mei 2024.

Foto : Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono

Yusuf menilai, sosok Adi Pandoyo orang yang tepat maju di Pilkada Kebumen 2024 nanti. Terlebih dengan pengalamannya di birokrasi, sebagai pemimpin dan pekerja keras yang selalu mengayomi anak buahnya.

Pihaknya menambahkan, jika Adi Pandoyo benar maju di bursa bakal calon bupati dan wakil bupati Kebumen, tentunya akan semakin panas suhu perpolitikan di Kabupaten Kebumen.

“Terlepas beliau itu pernah di penjara tapi sebagian besar masyarakat masih menilai beliau itu orang baik dan terkait birokrasi tak diragukan. Sikap seorang pemimpin yang dibutuhkan ada pada sosok seorang Adi Pandoyo,” ucapnya.

Dijelaskan dalam amar putusan MK terkait pencalonan pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Diketahui, Adi Pandoyo merupakan mantan Sekda Kebumen yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan Nomor  56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah. Selain itu, juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi. (K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.