KEBUMEN, Kebumen24.com – Untuk memastikan seluruh produk yang beredar dijual ke masyarakat itu halal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melakukan pengecekan ke pasar pasar tradisional. Salah satunya ke Pasar Tumenggungan Kebumen, Kamis 4 Maret 2024.
Pengecekan dilaksanakan bersama Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Polres Kebumen dan Satpol PP Kebumen, Kamis 4 April 2024. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka persiapan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
Kasubag TU Kemenag Kebumen Makruf Widodo menjelaskan, kegiatan ini untuk membantu masyarakat memperoleh produk halal, khususnya jelang lebaran idul fitri. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan produk makanan, minuman dan daging pasti meningkat.
“Jadi kegiatan Pengawasan Terpadu Jaminan Produk Halal (JPH) bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, Pemerintah hadir dalam rangka ingin memastikan kehalalan produk yang beredar dimasyarakat,”jelasnya.
Dikatakan, Pemerintah masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi satu juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ia berhaarap ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya.
“Intinya ini sekaligus sosialisasi bahwa Pemerintah saat ini masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi satu juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Monggo dimanfaatkan mumpung masih gratis nggih,”imbuhnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















