KEBUMEN, Kebumen24.com – Satpol PP Kebumen dan Bea cukai Cilacap menyita ribuan rokok tanpa cukai. Rokok tersebut diamankan saat menggelar operasi pengawasan rokok ilegal yang digelar, Kamis 29 Februari 2024.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25.707 batang rokok ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen bersama Kantor Bea cukai Cilacap dan juga TNI Polri. Termasuk berhasil mengamankan satu orang pedagang berinisial AW warga asal Jambi Sumatra, dengan barang bukti lebih dari 40 merk rokok tanpa cukai.
Hasil operasi dinilai tergolong cukup besar, karena didapatkan dari satu orang pedagang di kecamatan Prembun, yang kedapatan menjual lebih dari 40 merk rokok tanpa cukai.
Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi menyampaikan rokok ilegal tersebut didapatkan oleh pelaku dari luar Jawa. Ini dengan menggunakan jasa kurir. Oleh pelaku kemudian, rokok dijual secara online menggunakan media sosial. Rokok tersebut ternyata cukup digemari masyarakat karena harganya yang murah, dibanding rokok dengan cukai resmi.
“Kami melaksanakan operasi pengawasan rokok ilegal di Kabupaten Kebumen, dan Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan barang bukti yang cukup banyak, barang sitaan yang cukup banyak, seluruhnya ada 25.704 batang rokok, dengan berbagai merek, dan hari ini ada satu pelanggar atas nama berinisial AW warga asal Jambi,”,” kata Isnadi, saat konferensi pers bersama awak media, Kamis 29 Februari 2024.
Menurutnya, operasi kali ini dinilai cukup besar, karena barang bukti sebanyak itu didapatkan hanya dari satu orang pelaku, yang kedapatan menjual lebih dari 40 merek rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti beserta pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Cilacap. Dari temuan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.175.184.
Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri sudah memerangi rokok illegal sejak tahun 2021. Pada tahun 2023 lalu ada lebih dari dua juta rokok illegal yang berhasil diamankan. Isnadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok illegal tanpa pita cukai. Hal ini tentu merugikan baik untuk negara maupun masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarkat untuk tidak lagi melakukan penjualan dan pembelian rokok illegal, karena merugikan Negara, masyarakat dan pribadinya,”imbaunya.
Sementara itu, Teguh Pribadhi, Bagian Penindakan Kantor Bea Cukai Cilacap mengungkapkan rokok ilegal tersebut didapatkan oleh pelaku dari laur Jawa, dengan menggunakan jasa kurir. Oleh pelaku rokok illegal tersebut kemudian dijual secara online melalui media sosial. Alhasail, ternyata cukup digemari masyarakat karena harganya yang murah dibanding rokok dengan cukai resmi.
“Dari pengakuannya ini buatan Jambi, setelah ini akan kita bawa ke kantor Cilacap untuk ditindaklanjuti sekalian pengembangan atas kasus ini,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap, untuk dilakukan penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang no 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai, dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan denda 3 kali nilai cukai.
“Ancaman hukumannya itu kalau di pasal 54 dia pidana satu sampai lima tahun undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya. (K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.