PETANAHAN, Kebumen24.com- Sebanyak 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah terpksa menggelar Pungutan Suara Ulang (PSU), satu diantaranya di TPS 4 Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen. Ini dikarnakan sejumlah faktor, salah satunya kurang profesionalnya penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat TPS.
PSU berlansung aman dan lancar, Minggu 18 Februari 2024. Hadir meninjau langsung, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kebumen Joko Paripurno.
Dalam pemungutan suara ulang yang digelar di TPS 4, Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen itu juga dijaga ketat oleh Personel Kepolisian. Di Kabupaten Kebumen sendiri hanya satu TPS, yang menggelar Pemungutan Suara Ulang.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah menjelaskan, PSU ini dilakukan disebabkan karna kurang profesionalnya penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat TPS. Seperti halnya, faktor human error dalam pemahaman petugas tentang ketentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan, dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
‘’ Keputusan PSU dikeluarkan setelah ditemukan ada dua orang warga setempat tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT Tambahan menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan Kartu Keluarga,’’jela Muhammad Amin.
Untuk mengantisipasi adanya potensi kerawanan Pemilu pihaknya sudah mematakan. Namun psikolgis para petugas tidak bisa diprediksi, seperti misal faktor kelelahan saat bertugas.
‘’ Disini tidak ada sanksi yang diberikan kepada para petugas yang melakukan kesalahan dalam pemilu 14 Februari kemarin,’’imbuh Amin.
Meski begitu, Muhammad Amin mengapresiasi, kinerja dari penyelenggara pemilu, dimana dari 117.199 TPS di Jawa Tengah, hanya 26 TPS yang menggelar PSU.
Adapun TPS yang menggelar PSU diantaranya Kabupaten Purworejo (1), Boyolali (4), Kebumen (1), Jepara (1), Pemalang (4), Magelang (4), Rembang (4), Kota Tegal (1), Kabupaten Tegal (1), Purbalingga (1), Wonosobo (2), Sragen (1), dan Sukoharjo (1).
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kebumen Joko Paripurno mengatakan sebenarnya semua sudah terkoordinasi dengan baik, termasuk sosialisasi Pemilu kepada masyarakat. Namun, human error faktor kelelahan dan lainnya menjadi salah satu faktor utama.
‘’Sehingga pada titik ini mungkin KPPS itu tidak menyadari bahwa meskipun itu adalah warga sekitar, tapi DPK kan clear harus KTP el, atau surat keterangan. Untuk itu sekarang yang kami gunakan adalah biodata hasil perekaman dari Disdukcapil setempat,’’terangnya.(K24/Al).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















