KEBUMEN, Kebumen24.com,- Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen mencatat angka kasus perceraian selama tahun 2023 menurun dibanding tahun 2022. Dimana, tahun 2023 terdapat 2523 perkara perceraian yang telah di putus. Sedangkan tahun 2022 terdapat 2608 kasus.
Hal itu disampaikan Panitera PA Kebumen, Sultan Hakim, SH, saat ditemui di kantornya, Senin 19 Februari 2024. Menurutnya, kasus perceraian disebabkan beberapa faktor, diantaranya perselisihan rumah tangga, ekonomi hingga poligami.
‘’ Jadi selama tahun 2023 Januari hingga Desember perkara kasus cerai sebanyak 2523 yang telat diputus. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2022, yaitu ada 2608 kasus yang diputus. Paling banyak penyebabnya karna perselisihan dan ekonomi,’’jelasnya.
Dari jumlah kasus perceraian tersebut, kebanyakan yang menggugat dari pihak wanita yakni sebanyak 1937 kasus. Sedangkan laki laki yang mentalak istri sebanyak 586 kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen.
‘’ Untuk data update perkar masyarakat bisa mengakses website https://www.pa-kebumen.go.id/. Silahkan di cek disitu rincianya ada,’’tuturnya.
Selain perkara perceraian, Sultan Hakim juga memamarkan untuk jumlah kasus dispensasi nikah juga tergolong turun jika dibanding tahun 2022. Yakni di tahun 2023 terdapat 220 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 273 kasus.
‘’ Untuk kasus dispensasi Nikah juga menurun dibanding tahun 2022. Penyebanya kebanyakan karna kekawatiran orang tua terhadap hubungan anak jika tidak segera dinikahkan takutnya terjadi zina, nah ini kemudian segera minta dinikahkan,’’imbunya.
Dikatakan, sesuai undang undang yang berlaku, Usia diperbolehkan menikah yaitu minimal 19 tahun. Jika belum maka wajib diajukan dispenasi nikah.
‘’ Tidak semua kita setujui, kita lihat dulu kesiapan dari kedua calon pengantin. Terutama kesiapan mental di perempuan memiliki anak, siap belum. Jangan sampai nanti mentalnya belum siap,’’ujar Sultan.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.