KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga terlibat dalam peristiswa tawuran, seorang remaja berinisial AT (19) warga asal Kabupaten Purworejo, terpaksa diamankan jajaran Kepolisian Polres Kebumen. Pelaku diamankan bersama satu remaja masih di bawah umur berinisial MN (17) warga Kebumen, sedangkan satu lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis 29 November 2023. Keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS tepatnya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, pada Rabu 22 November 2023.
Adapun Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari. Dari penangkapan itu, Sat Reskrim mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam. Diantaranya sebilah parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.
Polres Kebumen telah menetapkan tersangka AT dan MN serta seorang tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang. MN tidak ditahan karna masih dibawah umur.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari. Untuk barang bukti beberapa senjata tajam, yakni sebilah parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam, ” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.

Akibat tawuran itu, setidaknya ada tiga korban yang mengalami luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.
Dijelaskan Kapolres, tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Instagram. Lalu kedua kelompok antara madpoersa_kbm69 dengan matsneven.all sepakat bertemu.
Para korban merupakan kelompok madpoersa_kbm69. Beberapa korban mengalami luka sabetan sayatan senjata tajam oleh tersangka dari kelompok matsneven.all. Bahkan saat tawuran juga dilakukan live di Instagram. Kelompok madpoersa_kbm69 diserang saat mereka lengah.
AKBP Burhanuddin mengaku sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Terlebih selama tahun 2023, sudah ada 8 kasus tawuran yang ditangani. Untuk itu pihaknya tak segan segan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, untuk kasus ini kami akan tindak tegas, tidak ada istilah dibawah umur. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka ataupun para pelaku. Harusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, mengisi dengan kegiatan positif. Bukan malah tawuran,”tegas Kapolres.
Akibat perbuatanya, tersangka dan pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kepada para orang tua diimbau agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terlibat tawuran. Termasuk mengawasi dalam bermain medsos.

Sementara iru, kepada Polisi tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari. Ia melakukan tawuran dalam pengaruh alkohol hingga akhirnya tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban.
Tersangka pemilik tatto topeng onimaru pada tangan kirinya saat melakukan aksinya bersama kurang lebih 25 remaja lainnya, terlibat tawuran dengan kelompok korban yang berjumlah 15 orang, yang rata-rata masih pelajar. Ia melakukan tawuran demi sebuah eksistensi di kalangan para remaja.
“Kami bukan Genk pak, tapi atas nama sekolah. Sebelum tawuran minum dulu Pak, bareng-bareng. Setelah janjian, kita ketemu lalu tawuran,” kata tersangka saat ditanya Polisi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















