Hukum

Polres Kebumen Ungkap Peredara Sabu dari Lapas

3212
×

Polres Kebumen Ungkap Peredara Sabu dari Lapas

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Bahkan ini merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Dari kasus ini, seorang pemuda inisial EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023, sekira pukul 13.30 Wib di rumahnya di Kutosari

“Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto saat konferensi pers, Rabu 18 Oktober 2023.

Dari penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, handphone android serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.

 

“Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga 1,8 juta Rupiah dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.

Setelah didapat, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu sebagian sabu menurut keterangan tersangka telah dikonsumsi.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.