Advokat Muhsinun SHHukumMAS Lawfirm KebumenPERISTIWA

Merasa Difitnah, Juragan Kayu di Sadang Bakal Lapor Polisi

1227
×

Merasa Difitnah, Juragan Kayu di Sadang Bakal Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Penasihat Hukumnya Muhsinun SH dari MAS Lawfirm Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Mengaku merasa difitnah dan dituduh melakukan pencurian atau penebangan sebanyak 77 pohon, seorang juragan kayu berinisial S Warga Kecamatan Sadang secara tegas menyatakan bakal melaporkannya ke Polisi. Tuduhan itu dinilai merupakan fitnah yang tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

Hal itu disampaikan langsung melalui Penasihat Hukumnya Muhsinun SH dari MAS Lawfirm Kebumen, kepada Media, Rabu 26 Juli 2023. Pihaknya menyatakan jika kliennya merasa telah dituduh mencuri atau menebang 77 pohon tanpa ijin dan bernilai ratusan juta rupiah.

‘’Untuk itu, klien kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik kepada kepolisian yang di duga dilakukan oleh anak penjual.’’tegas Muhsinun.

Dijelaskan, jika kliennya jika kliennya telah sepakat secara bulat dan sah dengan Mbah Samen atau Sanapi untuk melakukan jual beli kayu dengan sistem “TEBAS”. Yakni membeli semua kayu milik Samen kecuali dua batang Pohon Albasia yang berada di sebuah lahan pekarangan dengan nominal pembayaran secara cash sebesar Rp 1.650.000.

‘’ Klien kamu juga memberikan kompensasi lain yakni berupa reboisasi atau tanam kembali di tiga lahan milik penjual.’’imbuhnya.

Muhsinun menandaskan, jika kliennya juga merasa di tipu karena ternyata kayu yang di beli bukanlah hak milik penjual. Untuk itu, pihaknya juga akan melaporkan penjual dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Dikutip dari sumber media, sebelumnya Sanem warga Kedunggong Kecamatan Sadang mengaku merasa kena tipu hingga puluhan jutaan rupiah gara-gara jual kayu. Cerita ini berawal saat Sanem bertemu dengan S, warga di Kecamatan Sadang yang sehari-hari dikenal sebagai tukang jual beli kayu. Kepada Sanem, S menyampaikan niatnya untuk membeli kayu milik Sanem. Ada tiga kayu yang diminati S, si juragan kayu.

Versi Juragan Kayu, tiga pohon milik Sanem sudah uleren (hampir mati kena ulat,red). Jadi, si pembeli berniat membelinya daripada Sanem nanti tidak mendapat hasil apapun dari kayu yang ia tanam

Sanem akhirnya setuju menjual kayu yang tumbuh di lahan milik anaknya, Sanepi itu. Singkat cerita, kedua belah pihak sepakat tiga kayu dihargai Rp 700 ribu

Persoalan kemudian muncul, saat si Juragan Kayu tidak hanya menebang tiga pohon milik Sanem. Total ada 77 pohon yang dibabat si Juragan Kayu. Sanem pun merasa tertipu

Persoalan ini kemudian didengar Advokat/Pengacara Aksin SH dari Kantor Lawfirm Aksin SH & Partners. Aksin mengatakan ikut terpanggil hatinya mendengar nasib Sanem dan anaknya, Sanepi

Aksin menegaskan Sanem dan Sanepi merupakan orang kecil dan kurang mampu. Adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut juga sudah dilaporkan ke Polse Sadang.

“Kami Aksin Lawfirm tentu ingin membuka fakta tabir kebenaran dan keadilan untuk sang nenek dan pemilik kayu. Karena tidak boleh di NKRI ini ada perbuaan yang tidak. Tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini,” tegasnya.

Pihaknya bertekad akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan. Ditegaskan pula, tidak boleh ada oknum yang membekingi terkait dengan dugaan pencurian tersebut.

“Untuk itu, sebagai insan hukum kami akan memperjuangkan hukum saadil-adinya. Terinformasi yang ditebang kisaran 77 pohon. Ini dengan kerugian kisaran mencapai ratusan juta rupiah,” paparnya.

Pihaknya menambahkan kasus ini menjadi perhatiannya, dimana orang kecil dan lemah dizalimi. Untuk itu pihaknya beserta 10 pengacara lainnya sepakat untuk mengawal kasus dugaan pencirian tersebut hingga tuntas dan tidak menguap di perjalanan.

“Kami akan terus mengawal. Kasus ini jangan sampai menguap dan harus sampai persidangan. Sehingga korban mendapatkan keadialan,” ucapnya. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com