Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Perempuan di Kebumen Ditangkap Polisi

1547
×

Kasus Perdagangan Orang, Perempuan di Kebumen Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang perempuan 38 tahun berinisial ST warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen hanya bisa pasrah saat diamankan Polisi lantaran dugaan kasus Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. ST juga disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa 13 Juni 2023. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker.

Dijelaskan, dalam kasus ini, total ada 25 korban baik, dari dalam maupun luar Kabupaten Kebumen, seperti anyumas, dan Cilacap.. Bahkan, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah.

“Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan,” jelas Kapolres.

Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

‘’Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, impian itu sirna. Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal.

‘’ Kami imbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.’’imbaunya.

Keterangan tersangka ST, sebelumnya ia merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.

“Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong,” kata ST.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com