PURWOREJO, Kebumen24.com- Sepasang suami-istri asal Kabupaten Kebumen Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian, lantaran diduga telah menggelapkan uang pendaftaran umrah. Mirisnya, hasil uang tersebut justru digunakan untuk bermain trading crypto.
Hal itu diungkapkan Kapolres Purworejo , AKBP Victor Ziliwu, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa 13 Juni 2023. Akibat penggelapan ini, setidaknya ada 31 jemaah umroh tak jadi berangkat ke tanah suci.
Dijelaskan, kedua tersangka itu berinisial SNN dan suaminya ANT mengaku sebagai freelance marketing di salah satu penyedia jasa ibadah umroh. Kedua tersangka menawarkan untuk paket umroh selama 14 hari untuk keberangkatan tanggal 15 Januari 2023.
“Mereka mencari calon jamaah umroh di Kutoarjo, Purworejo kemudian menawarkan paket umroh kepada jamaah dengan harga Rp. 35.500.000, per orang,” kata AKBP Victor Ziliwu.
AKBP Victor Ziliwu menambahkan, setelah para jamaah membayar lunas biaya umroh kepada para tersangka, uang pelunasan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar jemaah umroh yang belum diberangkatkan sebelumnya karena uang sudah habis untuk investasi crypto.
“Hal ini yang mengakibatkan para jemaah umroh gagai berangkat,” kata AKBP Victor Ziliwu.
AKBP Victor Ziliwu menyebut, darj hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak menyetorkan dana ibadah seluruhnya dari calon jamaah kepada penyedia jasa. Pelaku hanya membayarkan DP/uang mukanya saja kepada penyedia jasa sebesar Rp 3.500.000 sampai Rp 5.000.000.
“Uang sebesar Rp 325 juta digunakan investasi trading crypto, dan sisanya sekitar Rp 43.500.000 digunakan untuk keperluan sehari hari seperti makan, minum, sewa mobil, bbm dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhajir dari LBH Ansor mengatakan, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp 6.500.000, untuk uang muka pada tanggal 10 November 2022. Kemudian, koraban diajak ke kantor Imigrasi di Cilacap untuk dibuatkan Paspor.
Muhajir menambahkan, kliennya telah melakukan pelunasan pembayaran ibadah umroh sebesar Rp. 29.000.000, pada tanggal 19 November 2022. Namun oleh kedua tersangka tersebut diberitahukan bahwa ibadah umroh diundur tanggal 30 Januari 2023.
“Sampai sekarang klien saya tidak jadi berangkat umroh, pelaku tidak dapat memberikan jawaban kenapa ibadah umroh diundur-undur tanpa kepastian, maka dari itu kita laporkan ke Polisi,” kata Muhajir(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















