KEBUMEN, Kebumen24.com,- Forum Guru Sertifikasi Inpassing Indonesia (FGSNI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Terlebih Ketua Komisi 8 DPR-RI Prof. Ashabul kahfi telah menyetujui dan akan memastikan SK Impasing bagi para guru madrasah masuk dalam pagu anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan saat audensi Ketua Komisi 8 dengan FGSNI pada tanggal 7 Mei 2023 lalu. Hasilnya sendiri, Ketua Komisi 8 merekomendasikan dan memberikan catatan khusus bagi anggaran SK Impasing sebesar Rp 1,8 triliun untuk guru madrasah di Indonesia.
Ketua FGSNI Agus Muhtar menyampaikan FGSNI memiliki 75 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, para guru madrasah swasta ini, belum memiliki SK Inpasing, yang sebenarnya regulasi nya sudah ada.
” Menindaklanjuti dari audensi kita agenda kita pada tanggal 7 dan 8 Juni 2023, kita ke banggar Republik Indonesia kita ke fraksi PAN kita ke fraksi PKB, dan bertemu dengan Ketua Komisi 8 beliau profesor Prof. Ashabul kahfi dan hasilnya kita bersyukur, bahwa beliau merekomendasi dan memberikan catatan khusus bagi anggaran SK Impasing sejumlah 108 ribu dengan nilai total sekitar Rp 1,8 triliun,’’ucapnya kepada anggotanya di Rumah Makan Rawagowok Kecamatan Pejagoan Kebumen Sabtu, 10 Juni 2023 menuturkan
Dikatakan, FGSNI juga telah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran Said Abdullah yang akan segera mengundang Mentri Agama RI, Bapennas dan juga Komisi 8 untuk merealisasikan program Inpassing 2023. Dimana nantinya akan ada rapat terkait usulan kepada Kemenkeu dan desakan dari Komisi 8.
Untuk itu, besar harapan FGSNI ini SK Inpassing 2023 bisa diterbitkan. Terlebih beban tugas para guru madrasah ini setara secara kompetensi dengan yang statusnya PNS.
“Kita mengajar seperti PNS, setiap hari berangkat masuk kelas dan bertanggungjawab penuh. Namun kesejahtraan kita sangat berbeda dengan Guru PNS. Agar setara salah satunya yakni dengan regulasi Inpassing. Ini dilaksanaan tentu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru guru madrasah swasta di Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah itu bisa menyetarakan, karena di dalam Undang undang sendiri sudah ada kerjasama antara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama serta Direktur GTK Kemendikbud. Hanya saja regulasinya hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















