PemerintahanPendidikan

Jumlah Siswa Minim, 12 SD di Kebumen Siap Diregrouping Tahun Ajaran 2026/2027

151
×

Jumlah Siswa Minim, 12 SD di Kebumen Siap Diregrouping Tahun Ajaran 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo, mengungkapkan saat ini terdapat sejumlah sekolah dasar di beberapa wilayah yang mengalami penurunan jumlah peserta didik secara signifikan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada operasional sekolah serta efektivitas proses belajar mengajar.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bersama insan media di Aula Ki Hajar Dewantara Disdikpora Kebumen, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi terbuka untuk membahas berbagai isu strategis di sektor pendidikan, mulai dari pengelolaan dana sekolah hingga rencana regrouping sejumlah sekolah dasar.

“Sekolah dasar yang jumlah siswanya relatif sedikit akan dilakukan kebijakan regrouping. SOP regroup ini diberlakukan untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa di bawah 60,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Disdikpora juga memaparkan rencana regrouping terhadap 12 sekolah dasar yang akan mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2026/2027. Pelaksanaan regrouping direncanakan setelah pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua pada Agustus mendatang serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.

Beberapa sekolah yang masuk dalam rencana regrouping antara lain SDN 3 Karanggayam yang akan digabung ke SDN 1 Karanggayam karena hanya memiliki 44 siswa. Kemudian SDN 2 Wadasmalang ke SDN 1 Wadasmalang atas permintaan masyarakat, SDN 2 Pekutan ke SDN 1 Pekutan Kecamatan Mirit dengan jumlah siswa 37 anak, serta SDN 3 Candirenggo ke SDN 2 Candirenggo karena hanya memiliki 56 siswa.

Selain itu, SDN 1 Pelarangan direncanakan bergabung ke SDN 2 Pelarangan dengan jumlah siswa 50 anak, serta SDN 1 Tanggeran ke SDN 2 Tanggeran karena hanya memiliki 48 siswa.

“Melalui regrouping ini diharapkan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa keberlangsungan operasional sekolah sangat bergantung pada dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat. Besaran dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, sehingga sekolah dengan jumlah siswa sedikit berpotensi mengalami keterbatasan anggaran.

“Jika jumlah siswa sedikit, maka dana BOS yang diterima juga terbatas, sehingga berdampak pada operasional sekolah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 yang hingga saat ini masih berlaku.

“Yang dilarang adalah pungutan, penarikan, dan iuran. Sedangkan yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela dan tidak bersifat wajib,” tegasnya.

Agus menambahkan, sumbangan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat atau wali murid yang mampu, sementara keluarga kurang mampu tidak boleh dibebani dalam bentuk apapun.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pungutan atau sumbangan di sekolah yang berujung pada pemberitaan negatif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan alokasi dana BOS di sekolah, yakni sekitar 10 persen untuk pengadaan buku, 20 persen untuk pembayaran GTT/PTT di sekolah negeri, serta 70 persen untuk kebutuhan operasional seperti kegiatan pembinaan keterampilan, lomba, serta kebutuhan harian dan bulanan sekolah.(K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com