KEBUMEN, Kebumen24.com- Dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Penggantian Antar Waktu(PAW) Desa Bandung, Kecamatan/Kabupaten Kebumen menuai protes. Salah satunya oleh bakal calon kepala desa yang akan ikut berlaga pada ajang Pilkades Desa setempat, yakni Endo Yuga Raharja dan Moh Munaji.
Polemic ini berawal sejak panitia mengumumkan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas sebanyak 7 orang dinyatakan lulus sebagai bakal calon PAW Kepala Desa Bandung, Kecamatan Kebumen berdasarkan berita acara Rabu, 24 Mei 2023. Namun, muncul brita acara baru pada 5 Juni 2023, terdapat perubahan dari 7 orang bakal calon kepala desa menjadi 5 orang yang memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Endo hal inilah yang menjadi pemicu polemic, pasalnya ketika dirinya hendak menyerahkan semua kelengkapan persyaratan salah satunya SK Bupati Kebumen tentang Pemberian Izin dirinya untuk mengikuti seleksi calon Kepala Desa ditolak oleh sekretaris Panitia Pilkades.
“Berdasarkan brita acara rapat penyaringan bakal calon kepala desa pada tanggal 5 Juni 2023, panitia mengeluarkan surat perubahan dari 7 orang bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi sebanyak menjadi 5 orang”. Katanya.
Hal serupa juga dialami Munaji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administarasi karena belum melampirkan surat permohonan cuti dari pekerjaannya. Tidak puas dengan perlakuan panitia kedua warga tersebut melayangkan surat protes melaui kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kasran, SH dan Nurudin, SH sebagai kuasa hukum keduanya telah melayangkan surat protes terhadap panitia Pilkades PAW Desa Bandung yang ditembuskan kepada Bupati Kebumen, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas PMD dan Camat Alian.
Kasran menjelaskan, jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu dua kali 24 jam terhitung dari surat protes tersebut di layangkan makan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena dalam rangkaian proses yang dilakukan oleh panitia terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
“Pada tanggal 5 juni 2023, Panitia melalui surat undangan Nomor 005 /09 Perihal undangan tertanggal 3 Juni 2023 mengundang bakal Calon dan Ketiga RW untuk dimintai klarifikasi terkait masukan masyarakat tanggal 30 Mei 2023 yang telah dibahas dan diputuskan oleh panitia telah tertuang dalam berita acara rapat terkait masukan masyarakat tertanggal 31 Mei 2023”. Jelasnya.
Menurutnya, berita acara rapat pada tanggal 5 Juni 2023 tersebut cacat hukum, karena bertentangan dengan tahapan Jadwal Pemilihan antar waktu Desa bandung yang mendasari masukan masyarakat tertanggal 30 Mei 2023.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















