KesehatanPemerintahanSOSIAL

Bupati Kebumen Minta Kades yang Nyaleg Mengundurkan Diri dari Jabatan

1152
×

Bupati Kebumen Minta Kades yang Nyaleg Mengundurkan Diri dari Jabatan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta bagi Kepala Desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini sekaligus untuk menanggapi adanya salah seorang kepala desa yang nyaleg pada Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin 22 Mei 2023. Menurutnya, ini tidak dibenarkan dalam Undang Undang.

“Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya. Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi,”tegasnya.

Bupati menyatakan, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, dan bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

“Karena Kades ini dianggat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri, misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan,” jelasnya.

Kepada kades yang nyaleg Bupati berharap bisa mentaati aturan. Ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Sampai detik ini di meja kami belum ada. Bagi kades yang mengundurkan diri, nantinya jabatan kades akan ditunjuk PJ dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.’’imbuhnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.