HukumPolitik

Laporan Dugaan Pencatutan Nama Ditolak, Nur Laela Bakal Lanjut ke Polda

951
×

Laporan Dugaan Pencatutan Nama Ditolak, Nur Laela Bakal Lanjut ke Polda

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Laporan Nur Laela atas dugaan pencatutan nama dalam SK kepengurusan Partai Gerindra Kebumen yang baru mendapat penolakan dari Satreskrim Polres Kebumen. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan ulang ke Polda Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Laela, yakni M Daut Loilatu SH dan Abd Tatuh Sowakil SH kepada wartawan di Mapolres Kebumen, Selasa 9 Mei 2023 sore. Atas penolakan tersebut, kedua Advokat dari Populis Justice Law Firm Jakarta Timur itu mengaku sangat kecewa dengan sikap kepolisian dalam hal ini jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Menurut keduanya, laporan tersebut sudah jelas bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana PDP, pencatutan nama kliennya Nur Laela yang dimasukkan dalam Struktur DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru pimpinan Solatun.

“Untuk itu dengan klien kami sepakat akan menggelar laporan ulang ke Polda Jateng. Dalam rangka untuk memperjelas terkait dengan dugaan kasus pencatutan nama tersebut,”ucapnya.

Lebih jauh keduanya menilai sangat aneh ketika petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kebumen menanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang dibuat oleh pelapor. Padahal sepengetahuan mereka, perpolitikan di Indonesia ketika seseorang mengundurkan diri dari partai maka selama ada surat pernyataan pengunduran diri resmi otomatis orang tersebut sudah bukan kader atau anggota partai tersebut.

“Dan partai tersebut tidak harus menjawab atau menerbitkan surat persetujuan. Contoh saja kemarin Sandiaga Solahudin unu mundur dari Gerindra ya cukup pamit dan meyerahkan surat pengunduran diri,” terang Daut.

Daut Loilatu dan Abd Tatuh Sowakil juga menegaskan, laporan yang disampaikan sudah lengkap. Ada keterangan langsung dari Nur Laela yang merasa dirugikan. Ada surat keterangan pengunduran diri bermaterai dan ada surat dari DPD Partai Golkar Kebumen perihal keanggotaan dan Bacaleg dan KTA anggota partai Golkar.

“Namun kali ini, penyidik meminta harus ada Surat Keterangan resmi dari DPC Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Nur Laela sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra. Padahal, kalau sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota partai lain tentunya sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra,” lanjutnya.

Dijelaskan, Nur Laela sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 16 Agustus 2022. Namun pada SK kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen baru yang terbit pada 10.Februari 2023 namanya masih tercantum di kepengurusan.

Saat ini Nur Laela sudah menjadi anggota Partai Golkar. Selain itu pihaknya juga sudah menjadi Bacaleg Partai Golkar. Ini melegitimasi bahwa pelapor sudah bukan lagi menjadi anggota Partai Gerindra dan sudah menjadi anggota Partai Golkar.

Nur Laela merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar. Persoalan itu dipicu gara-gara nama Nur Laela yang sebelumnya kader Gerindra dan mantan Caleg Gerindra Dapil 2 (Petanahan, Klirong, dan Pejagoan) tercantum dalam SK kepengurusan Partai Gerindra Kebumen yang baru pimpinan Solatun.

“Buktinya masih sangat abu-abu mas. Artinya apakah surat pengunduran diri itu diketahui ketua partai, sudah disahkan bahwa dia sudah dilepas dari partai Gerindra kita juga belum tau, jadi kita belum bisa menerima laporan itu,” terang Ipda Axel Rizky Herdana Kanitidik 2 Sat Reskrim Polres Kebumen kepada rekan media, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo dan Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan Kanitidik 4 Polres Kebumen.

Menurut Axel Sat Reskrim Polres Kebumen belum bisa menerima laporan tersebut. Dimana, polisi masih ragu dan mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri dari pelapor.

“Belum ada bukti apakah dari partai Gerindra sudah menyetujui apa belum. Pelapor dan kuasa hukum juga belum bisa menunjukan surat pengunduran diri secara sepihak itu apakah sudah dianggap sah oleh partai tersebut. Tidak ada hitam diatas putihnya atau bukti tertulisnya,” lanjut Axel.

Axel menambahkan sebelum meranah ke proses selanjutnya polisi sudah gelarkan perkara yang diadukan pelapor dan kuasa hukumnya. Termasuk meminta kepada pelapor berikut dengan PH nya untuk melengkapi kembali bukti tersebut.

“Tadi bersama kanit kanit lain berikut KBO Reskrim bahwasanya dari keyakinan penyidik pun belum berani untuk menerima laporan itu mas,” ucapnya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.