KEBUMEN, Kebumen24.com – Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diimbau agar jangan asal viral membuat merek produknya, namun dengan nama yang baik. Ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen agar lebih yakin jika produk yang akan dibeli benar benar halal dan higienis.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kebumen, H. Mulyono pada kegiatan Penguatan Peran Pendamping Proses Produk Halal di Aula Kemenag setempat, Kamis 2 Maret 2023. Kegiatan diikuti 68 Penyuluh Agama Islam Pendamping Produk Halal se Kabupaten Kebumen.
“Menurut saya kurang etis jika memberikan nama produk makanan dengan nama yang kurang baik seperti “Bakso Setan” dan lain sebagainya. Berikan pemahaman kepada mereka agar jangan hanya mengejar viralnya saja dalam marketingnya,” ujar Mulyono.
Selain itu, Mulyono menjelaskan, kegiatan ini sekaligu untuk ntuk mendukung suksesnya program Gerakan 1 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK Indonesia. Gerakan ini merupakan program pemerintah pusat hasil kerjasama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama.
‘’Gerakan ini sejalan dengan tugas dan fungsi kita di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Maka di tingkat kabupaten menjadi tugas kita bersama untuk mensukseskannya dengan cara menjalin kerjasama yang harmonis dengan beberapa pihak terkait dan pelaku usaha,’’ujarnya.
Lebih jauh ia menekankan, sertifikat halal sangat penting dan berpengaruh terhadap kemajuan pelaku usaha dan konsumen. Terutama mereka yang beragama muslim.
Sementara itu, Cholirrahman selaku narasumber dari salah satu anggota Satgas Halal Kabupaten Kebumen mengatakan, beberapa tugas Pendamping Halal yaitu, mulai dari mendampingi pelaku usaha dalam pengajuan sertifikat halal, memastikan kehalalan bahan-bahan, alat-alat, hingga proses produksi.
‘’Kemudian melakukan cek pengajuan sertifikat halal yang masih berupa draft, hinga melakukan verifikasi dan validasi pengajuan sertifikat halal serta memberikan rekomendasi pengajuan sertifikat halal pelaku usaha.’’jelasnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















