KEBUMEN, Kebumen24.com – Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kebumen H. Agung Prabowo secara resmi di copot dan digantikan oleh Solatun. Meski begitu, pergantian ini dinilai kurang bijak dan menuai kontra khususnya bagi para Struktural Pengurus Anak Cabang (PAC) se Kabupaten Kebumen. Terlebih waktu Pemilu sudah didepan mata.
Pergantian Ketua DPC Gerindra Kebumen ini berdasar Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 02-0049/Kpts/DPP-Gerindra/2023. Surat tertanggal 10 Februari 2023 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretarisnya H Ahmad Muzani.
Menananggapi hal tersebut, H. Agung Prabowo yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kebumen itu mengatakan, dirinya tetap patuh dan menghormati SK baru tersebut. Namun menurutnya, pergantian SK ketua baru ini terkesan mengedepankan kepentingan sepihak tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
Selain itu, Politisi yang juga merupakan salah satu perintis Partai berlambang Kepala Burung Garuda di Kebumen itu mengaku baru mengetahui SK baru ini setelah diundang untuk hadir pada acara Konsolidasi partai di Rumah Makan Pelangi Jalan Lingkar Selatan Kebumen, Kamis 23 Februari 2023. Itupun undangan hanya melalui pesan WA.
‘’ Pertama tahu jika saya diberhentikan dari ketua setelah saya merima undangan, itu pun melalui WA atas nama pribadi. Kemudian saya datang membahas soal capaian kinerja. Setelah itu disampaikan bahwa DPC Kebumen zona merah, ini maksudnya apa. Padahal kita sudah melaksanakan persiapan tahapan menghadapi pemilu dengan runtut, mulai dari membentuk kepengurusan Bapilu, SK PAC, badan ranting sudah disusun. Pendatanganan Pakta Integritas juga sudah 2 kali.’’jelasnya kepada Wartawan, Selasa 28 Februari 2023.
Lebih lanjut Agung menyatakan, secara defacto SK baru ini memang sudah legal namun berpotensi memungkinkan terjadinya permasalahan hukum. Alasanya ialah nama nama yang dicantumkan sebagian sudah ada yang mengundurkan diri dari Gerindra dan sudah masuk di bacaleg partai lain.
‘’ Bahkan dari jumlah 24 orang yang dicatut tidak pernah dimintai persetujuan terlebih dahulu, mereka juga sudah melayangkan surat keberatan dengan dicatutkannya namanya tersebut. Saya sudah ke KPU menjelaskan hal tersebut. Menurut saya secara defacto iya SK tersebut asli, tapi secara dejure belum. Jadi cacat dan batal demi hukum,’’imbuhnya.
Disisi lain Agung menjabarkan proses awal bergabung di Partai Gerindra dimulai sejak tahun 2008 lalu. Saat itu ia sempat menyalonkan diri sebagai anggota legilatif namun belum terpilih. Kemudian di tahun 2014 dan 2019 ia terpilih, hingga akhirnya mendapat 7 kursi di Parlemen DPRD.
Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kiprah Gerindra juga menjadi salah satu partai yang turut mengusung H, Arif Sugiyanto dari awal menjadi Wakil Bupati ditahun 2018. Dimana, saat itu Gerindra bergabung dengan 3 partai, yakni PAN, Demokrat dan PKS, dengan total sebanyak 15 fraksi.
‘’ Partai Gerindra juga salah satu partai yang turut mengusung Pak Arif Sugiyanto menjadi wakil Bupati pada tahun 2018. Saat itu terjadi kekosongan wakil karna wakil naik menjadi Bupati. Hingga akhirnya kita bergabung dengan 3 partai dan pk Arif jadi Wakil Bupati,’’katanya.
Kemudian ditahun 2020, Partai Gerindra kembali bergabung dengan sejumlah partai hingga terbentuk menjadi Kebumen Bersatu serta sepakat mengusung satu paslon Bupati dan Wakilnya, yaitu H. Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih. Ini dengan landasan menyatukan presepsi untuk bersama sama membangun Kebumen kedepan menjadi lebih baik, terutama pengentasan kemiskinan.
Dari deretan capaian tersebut, ia berharap bisa menjadi pertimbangan agar seluruh pengurus Gerindra bisa semakin solid dan jangan sampai mengedepankan ego semata, akan tetapi kepentingan Partai, yakni turut membangun Kebumen.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber media, Ketua KPU Kebumen Yulianto sebelumnya mengaku telah menerima pemberitahuan dari Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru. Salinan Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru itupun sudah diterima Badan Kesbangpol Kebumen
“Benar. Senin kemarin KPU telah menerima dokumen dari Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen dengan Ketua Solatun. KPU telah menerima dokumen tersebut, seperti salinan SK dan lainnya,” ujar Yulianto diamini Kepala Bakespol Kebumen Widiatmoko melalui Kabid Poldagri dan Ormas Risson P Sihotang, baru baru ini.
Yulianto mengungkapkan sejumlah orang yang terdapat dalam struktural Partai Gerindra mendatangi KPU Selasa, 21 Februari 2023. Kedatangan kader dan pengurus Gerindra ini untuk menyerahkan dokumen berupa surat pengunduran diri dari Struktur Kepengurusan.
Selang berikutnya, pihak dari Kepengurusan lama DPC Partai Gerindra Kebumen dalam hal ini dengan Ketua Agung Prabowo menghubungi KPU. Kemudian KPU pun mengundang kepengurusan tersebut untuk hadir di KPU.
Menyikapi hal tersebut, Yulianto menyampaikan pihaknya mengacu pada aturan dan dokumen resmi. Terkait adanya konflik, menurutnya itu murni urusan internal partai
“Pertama dokumen dari siapapun akan diterima oleh KPU. Adapun dinamika yang terjadi di Partai Gerindra itu adalah ranahnya Partai Gerindra. Terkait legalitas, yakni sah atau tidaknya SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra itu adalah hak dari DPP Partai Gerindra bukan menjadi kewenangan KPU,” tuturnya.
Yulianto menegaskan, pada proses tahapan Pemilu nantinya, KPU Kebumen akan menerima semua SK Kepengurusan Partai Politik yang ada di daerah dari DPP, melalui KPU RI.
“SK yang diterima KPU daerah dari DPP melalui KPU RI, inilah yang akan digunakan oleh KPU Kebumen sebagai dasar memproses administrasi. Yakni terkait pencalonan dan seterusnya. Kalau toh nantinya ada perbedaan itulah yang akan kami Konsultasikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” katanya, sembari menambahkan kini Dokumen Pengurus lama dan baru ada pada KPU.
Pihaknya juga menyampaikan tahapan pencalonan atau proses pencalonan akan dilaksanakan pada April mendatang. Dalam hal ini, kepengurusan mana yang berhak mendatangi dokumen dari KPU. Pihaknya akan berpatokan pada SK dari DPP yang diterima KPU Kebumen melalui KPU RI
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto. Bawaslu juga telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Namun demikian terkait dengan keabsahan dokumen itu juga bukan menjadi ranah Bawasalu.
“Kami telah menerima, namun terkait keabsahan nanti ada ketentuan yang menentukan mana yang berhak dan mana yang tidak. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan KPU tidak salah,” katanya.
Kabid Poldagri dan Ormas Risson P Sihotang menegaskan jika telah menerima dokumen dari Kepengurusan yang baru. Untuk nantinya dalam pengajuan Dana Hibah Partai harus mengajukan proposal dan ditambah dengan Pernyataan Tidak Ada Konflik Internal. Ini menyatakan bahwa di tubuh partai tersebut tidak ada konflik internal.
“Kalau ternyata di dalam internal partai masih ada konflik, dana hibah akan dipending. Selain ada Pernyataan kami juga akan turun dan kroscek langsung ke lapangan untuk mengetahui apakah masih ada konflik atau tidak,” ucapnya
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















