KEBUMEN, Kebumen24.com – Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen memusnahkan 1.661 pasang buku nikah dan duplikat nikah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kemenag setempat, Rabu 21 Desember 2022.
Hadir Kepala Kankemenag H. Ibnu Asaddudin sekaligus selaku kuasa pengguna barang mengatakan pemusnahan sesuai dengan persetujuan Kepala Kanwil Kemenag Privinsi Jawa Tengah melalui surat nomor : 29.081/Kw.11.1/2/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan.
“Penghapusan ini sangat penting dilaksanakan guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA,” ujar Kepala Kankemenag.
Dijelaskan, buku nikah yang dihapuskan sudah kadarluasa atau tidak bisa lagi digunakan. Bahkan, secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru.
“Menteri Agama kita sekarang Yaqut Cholil Qoumas, sementara di buku nikah yang kita hapus masih tertulis Lukman Hakim Saifudin, bahkan juga ada yang masih tertulis Surya Dharma Ali,” ungkap H. Ibnu.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















