KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah melakukan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), seorang Kepala Desa Bandung Kecamatan Kebumen berinisial BD, secara resmi ditahan. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kebumen Selasa, 15 November 2022 sekira Pukul 14.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Ahmad, melalui pesan singkatnya, Rabu 16 November 2022. BD yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Kebumen selama 30 (tiga puluh) hari.
‘’ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap Terdakwa BD dalam perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penyertaan modal BUMDesa dan pengambilalihan dana BUMDesa Bandung Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2022.’’ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, penahanan tersebut guna memudahkan proses penuntutan perkara. Penahanan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
‘’Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidiair Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatanya menyebabkan keerugian keuangan negara 75.004.000,’’imbuhnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















