Hukum

Ponpes yang Diduga Jadi Tempat Pencabulan Santriwati Dipastikan Belum Memiliki Ijin

3102
×

Ponpes yang Diduga Jadi Tempat Pencabulan Santriwati Dipastikan Belum Memiliki Ijin

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Gombong yang diduga jadi tempat perbuatan asusila terhadap para santrinya dipastikan belum memiliki ijin resmi. Meski begitu kasus ini sangat di sayangkan karna menyangkut agama.

Hal itu tegaskan Kepala Kantor Kementrian Agama Kebumen Ibnu Asaddudin disela sela kesibukanya, Selasa 29 November 2022 kemarin. Pihaknya juga tengah memantau perkembangan kasus tersebut dan akan segera mengambil langkah preventif untuk pencegahan di kemudian hari.

Ibnu menyatakan, kasus ini tentunya menjadi kewaspadaan bagi masyarakat untuk memberikan pendidikan agama kepada anaknya di tempat yang jelas. Terutama lembaga pendidikan agama yang terpantau langsung oleh Kementrian Agama Kebumen.

‘’ Saya tegaskan, pondok tersebut tidak memiliki ijin operasional, sehingga tidak terpantau dan terjadilah kasus yang tidak diinginkan tersebut. Ini perlu jadi perhatian bersama khususnya para orang tua yang ingin menitipkan anaknya ke pondok, cek terlebih dahulu pondok tersebut apakah sudah memiliki ijin resmi apa belum, jadi jelas,’’tegasnya.

Adanya kejadian tersebut, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Langkah ini diambil, agar anak dan perempuan memiliki tempat perlindungan, dan menurunkan angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap mereka.

” Jadi pondok pesantren itu ada dua, pondok pesantren yang sudah mengajukan ijin operasional untuk ini dibawah wilayah pembinaan Kantor Kementrian Agama Kebumen, tetapi pondok pesantren yang belum berijin ini wilayah kita semua, karena belum berijin tidak terpantau maka terjadilah kasus pelecehan seksual, dan ini sedang ditangani kepolisian, kita dari Kementrian Agama terus memantau, tahun 2023 kita akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan perlindungan anak dan perempuan,” imbuhnya.

Menurutnya tidak mudah dalam pemberian ijin kepada suatu lembaga pendidikan di Pondok Pesantren. Harus dilihat kurikulum pembelajaran dan tidak bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan NKRI.

Saat ini di Kebumen baru ada 97 Pondok Pesantren yang memiliki ijin, dan 24 Ponpes sedang dalam proses perijinan. Pihaknya juga siap mengambil langkah tegas, apabila kejadian tersebut terulang di Ponpes di wilayah binaan Kemenag Kebumen, dengan melakukan pencabutan ijin operasional Pondok.

” Pondok pesantren yang sudah berijin 97 yang sedang dalam proses 24, jadi tidak mudah untuk mengijinkan dilihat kurikulumnya NKRI kemudian pengasuhnya kyai yang khusus NKRI juga moderasi karena itu di Gombong itu tidak terdeteksi kemudian ini menjadi wilayah Pakem perlindungan wanita perlindungan anak  berada di wilayah Pakem,  organisasi yang ada di Kebumen dari Kejaksaan, Kepolisian, Kemenag, dan Forkopimda yang ada struktur pemantau di Kabupaten Kebumen, terutama yang di Gombong itu, karena belum berijin makan statusnya kita tidak tahu,  apakah ia Pondok Pesantren apa Majelis Taklim atau hanya perkumpulan biasa, kita sebatas masuk kesana kiya hanya memfasilitasi KUA kecamatan Gombong, untuk melakukan pendekatan,” pungkasnya.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com