KEBUMEN, Kebumen24.com,- Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menyerahkan sebidang tanah seluas 582 meter persegi kepada Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen. Tanah tersebut merupakan masuk dalam Barang Milik Negara (BMN) Idle atau sudah lama tidak dipergunakan, dari Kementrian Keuangan RI.
Penyerahan sendiri dilakukan di Aula Pengadilan Agama Kebumen Selasa, 19 Juli 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Pengadilan Tinggi Semarang Karya Rini Fatonah, Kepala KPKNL Purwokerto Suparyanto, Sekda Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono dan Juga Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kebumen Dr. Drs H. Suryadi, HS.SH MH.
Kepala KPKNL Purwokerto Suparyanto, mengatakan tanah dan 4 bangunan rumah yang berdiri diatasnya merupakan milik Kementrian Keuangan RI. Dalam penyerahan tersebut, Kemenkeu diwakili oleh KPKNL Purwokerto untuk diserah terimakan kepada Mahkamah Agung RI.
Selain itu, Penyerahan barang milik Negara ini merupakan salah satu upaya Optimalisasi untuk dilakukan pengelolaan. Termasuk harus dipastikan untuk menunjang dari Kementrian dan Lembaga.
“Alhamdulillah tadi juga telah diserahkan sertifikat dan fisiknya juga akan dilakukan segera administrasi lebih lanjut terkait dengan pencatatan, pembukuan penata usaha dari pengguna lama kepada pengguna baru dalam hal ini Mahkamah Agung, semoga bisa menunjang tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen,” Terangnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen Dr. Drs H. Suryadi, HS.SH MH mengucapkan terimakasih kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dan juga Kementrian Keuangan RI yang telah memberikan suportnya. Menurutnya bangunan dan tanah tersebut akan bermamfaat untuk mendukung fungsi dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen.
” Keluarga Besar Pengadilan Agama Kebumen mengucapakan Terima kasih Kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, kepada Kementrian Keuangan RI yang dalam hal ini KPKNL Purwokerto yang telah banyak membantu mensuport kami untuk dapat menerima BMN idle Ini dari KPKNL Purwokerto ke Pengadilan Agama Kebumen,” Ucapnya.
Rencananya, Pengadilan Agama Kebumen akan merovasi bangunan tersebut. Kemudian memperluas tempat parkir bagi keluarga Besar Pengadilan Agama Kebumen dan juga masyarakat pencari keadilan.
” Ada 4 rumah Negara yang InsyaAllah dapat digunakan oleh pejabat di Pengadilan Agama Kebumen dan juga dapat digunakan untuk lahan parkir di depan rumah bangunan negara itu yang InsyaAllah dapat memperluas tempat parkir Pengadilan Agama Kebumen bagi para pencari keadilan bagi keluarga besar Pengadilan Agama Kebumen,” Pungkasnya.
Bupati Kebumen melalui Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono mengatakan Pemerintah Kabupaten Kebumen mengapresiasi adanya serah terima Barang Milik Negara (BMN) Idle. Aset tersebut diharapkan bisa dikelola dengan baik dan tidak terlantar.
‘’Harapannya, serah Terima ini bisa menjadi contoh, agar Barang Milik Negara bisa benar benar dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Demi kepentingan masyarakat, terutamanya bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen.’’terangnya.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















