KEBUMEN, Kebumen24.com – Usai diamankan Polisi, kegiatan kantor Fitri Cripto maupun toko elektronik berhenti beroprasi total dan bahkan tidak terlihat lagi aktifitas karyawan. Dilokasi sudah terpasang garis polisi.
Tersangka FT diamankan polisi karna diduga telah melakukan penipuan terhadap ribuan ribuan member yang tersebar diseluruh Indonesia dengan nilai Rp 200 milyar. Sosok mantan TKW Hongkong itu dikenal memliki kepribadian yang tertutup dan jarang sekali bersosialisasi pada tetangga sekitar.
Menurut salah seorang warga Desa Sitiadi, Drajad Akhmad Ghozali mengatakan, tersangka jarang keluar dan bergaul dengan masyarakat. Jika sesekali keluar hanya sekedar membeli es kelapa muda yang berada disebelah kantornya.
‘’ FT jarang bergaul dan keluar membaur dengan tetangga. Tertutup dan paling kalo keluar hanya beli es,’’ujar Drajat, Senin 4 Juli 2022.
Pemilik Fitri Cripto sendiri bukan warga asli Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, namun warga Desa Krandegan Kecamatan Puring. FT telah menempati ruko untuk usaha sekitar satu tahun lalu.
Menurut Drajat, banyak warga yang tertarik dengan investasi yang ditawarkan oleh Fitri Cripto ini dikarenakan keuntungan yang sangat menggiurkan. Dimana pembagian keuntungan mencapai 5 Persen dan setiap 10 hari diberikan kepada investor yang telah menitipkan dananya.
‘’ Ada yang lebih menarik adalah kredit barang elektronik di tokonya. Jadi setiap investor yang menitipkan dana bisa mengambil peralatan elektronik di tokonya dengan cara kredit dan pembayarannya melalui bagi hasil yang didapatkan.’’terangnya.
Diberitakan sebelumnya, FT pemilik akun Fitri Crypto diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kebumen karna diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. FT memiliki 2800 member atau investor dengan investasi beragam mulai dari 1 juta hingga 2 milyar dengan total uang masuk ke rekening dalam kurun waktu 1 tahun mencapai sekitar 200 milyar.
Akibat perbuatannya FT dijerat dengan pasal berlapis yakni 378 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dan undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.(k24/imam).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















