Hukum

Polres Kebumen Buka Layanan Aduan Investasi Fitri Crypto, Korban Diminta Jangan Segan Melapor

1373
×

Polres Kebumen Buka Layanan Aduan Investasi Fitri Crypto, Korban Diminta Jangan Segan Melapor

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Banyaknya korban investasi bodong bermodus trading yang dilakukan oleh mantan TKW Hongkong asal Kebumen, Polres Kebumen membuka layanan aduan masyarakat, khususnya bagi yang merasa menjadi korban baik off line maupun online. Masyarakat diminta jangan segan dan ragu atau takut untuk melapor.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin menjelaskan, Layanan ini dibuka selama 24 jam. Ini bertujuan sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan petugas karena berdasarkan data yang ada member Fitri Crypto mencapai 2800 member yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

‘’Selain kami menyediakan layanan langsung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban fitri crypto ini juga bisa melalui online. Hal ini untuk memaksimalkan berkas perkara penyidikan sebelum nantinya diserahkan kepada pengadilan. Selain itu, kepolisian juga akan menghubungi para korban yang didapat dari dokumen yang diamankan oleh petugas. ’’ucap Kapolres, Senin 4 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, FT pemilik akun Fitri Crypto diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kebumen karna diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. FT memiliki 2800 member atau investor dengan investasi beragam mulai dari 1 juta hingga 2 milyar dengan total uang masuk ke rekening dalam kurun waktu 1 tahun mencapai 200 milyar.

Akibat perbuatannya FT dijerat dengan pasal berlapis yakni 378 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dan undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com