Hukum

Tangani Perkara Pencurian Handphone, Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice

1328
×

Tangani Perkara Pencurian Handphone, Kejari Kebumen Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, melaksanakan penyelesaian perkara kasus pencurian telepon seluler dengan menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif Rabu 27 April 2022.. Adapun tersangka berinisial DY yang terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pelaksanaan restorative justice setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, menyetujui permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kebumen melalui sarana video conference, 20 April 2022. Video conference diikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajaran.

Penyelesaian perkara restorative justice dilaksanakan Kepala Kejari Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH, bersama Kasi Pidum Kejari Kebumen, Agung Wibowo SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut. Ini juga dihadiri jajaran Polsek Gombong, tersangka DY, saksi korban inisial IP dan keluarga tersangka.

Kajari mengatakan, perkara pencurian handphone yang dilakukan tersengka terhadap korban terjadi pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiswa ini terjadi di Warnet di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Saat itu, tersangka usai menyewa internet dan hendak pulang. Namun kemudian mengambil telepon seluler milik korban yang juga penjaga warnet.

‘’ Saat kejadian, korban sedang tidur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.’’kata Drs. Fajar.

Kajari menjelaskan, alasan penghentian penuntutan ini dikarenakan kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak. Ini dibuktikan dengan surat perdamaian.

‘’ Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor: Print-107/M.3.25/Eoh.1/04/2022. Maka kami menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan tersangka DY dan benda sitaan/barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada korban.’’imbuhnya.(K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.