HukumPERISTIWA

Rumah Karaoke Ilegal di Kebumen Terjaring Razia, Pemuda Tengah Tenggak Miras Turut Diamankan

2448
×

Rumah Karaoke Ilegal di Kebumen Terjaring Razia, Pemuda Tengah Tenggak Miras Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tempat hiburan karaoke tak berizin di Kutowinangun Kabupaten Kebumen dirazia petugas gabungan. Dari razia tersebut, dmanakan sejumlah pemuda pemudi yang tengah menenggak minuman keras.

Razia gabungan dilakukan oleh Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun, Jumat 28 Januari 2022. Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk. Petugas Polsek dan Koramil mendatangi kediaman SB sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kita temukan warga sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu,” jelas AKP Tugiman, Sabtu 29 Januari 2022.

Selanjutnya petugas gabungan meminta menutup aktivitas karaoke yang ternyata belum mengantongi izin tersebut.  Terlebih keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan warga.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimanakan petugas, yaitu 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut. Termasuk pemilik ataupun muda-mudi turut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan,” ungkap AKP Tugiman.

AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari. Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti.(K24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com