Hukum

Tuntaskan Kasus Terbanyak, Polres Kebumen Raih Rangking Satu Tingkat Polda Jateng

1167
×

Tuntaskan Kasus Terbanyak, Polres Kebumen Raih Rangking Satu Tingkat Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Kebumen24.com – Di penghujung tahun 2021, Polres Kebumen kembali raih prestasi dan penghargaan dari Polda Jateng. Penghargaan tersebut yakni Satker terbaik rangking pertama dalam penyelesaian perkara tahun 2021, dan penghargaan penyaluran tercepat serta tanpa duplikasi bantuan tunai untuk pedagang kaki lima serta warung (BTPKLW).

Penghargaan itu diserahkan langsung  oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi kepada Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, pada acara Gelar Opsnal Akhir Tahun 2021 Polda Jateng, di Hotel Atria Kota Magelang, Selasa 7 Desember 2021 kemarin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan, penghargaan ini menjadi hal yang patut disyukuri dan harus lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu kedepan akan menjadi lebih baik.

“Komitmen kami, meski menjadi salah satu yang terbaik, namun akan terus kami kita tingkatkan,” ucap Iptu Tugiman, Kamis (9/12).

Berdasarkan data di tahun 2021, Polres Kebumen telah berhasil menyelesaikan 215 kasus yang terdiri dari 166 kasus yang dilaporkan tahun 2021 dan 49 kasus tunggakan tahun 2020. Dengan kata lain, penyelesaian kasus Pidana di tahun 2021 ini, Sat Reskrim Polres Kebumen menyelesaikan 129,5 persen.

Salah satu kasus tinggi yang ditangani Polres Kebumen adalah kasus persetubuhan di bawah umur, di tahun 2021 yakni 24 kasus. Angka ini sedikit lebih meningkat jika dibandingkan tahun lalu yakni 21 kasus.

Selanjutnya penghargaan penyaluran tercepat serta tanpa duplikasi BTPKLW, Polres Kebumen berhasil menyalurkan 100 persen bantuan hanya kurang lebih 1,5 bulan pada bulan September.

Seluruh bantuan sebesar 4,2 miliar Rupiah sudah sampai kepada 3500 warga sesui kriteria. BTPKLW berbasis sistem yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Pendataan melibatkan Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa.

Kemudian Bhabinkamtibmas bertugas menginput NIK calon penerima ke dalam aplikasi admin Puskeu Presisi. Jika calon penerima masuk ke dalam kriteria, diantaranya belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah sistem akan melanjutkan dari calon penerima menjadi penerima bantuan.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.