Hukum

Selama Tahun 2021, Kejari Kebumen Berhasil Ungkap 7 Kasus Korupsi

2735
×

Selama Tahun 2021, Kejari Kebumen Berhasil Ungkap 7 Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Selama tahun 2021, setidaknya ada 7 (tujuh) perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Salah satunya penangkapan terpidana Yani Puspitasari yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H., M.H. menyampaikan Yani Puspitasari tersangkut perkara dugaan penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan pada kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2014-2015.

Yani Puspitasari yang merupakan Tim Verifikasi pada program kegiatan tersebut. Ia menggunakan nama-nama orang lain guna seakan-akan mengajukan pinjaman di Unit Pelaksana Kegiatan UPK PNPM Kecamatan Pertahanan Kabupaten Kebumen yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp459.574.000,00.

‘’ Terpidana saat ini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Wanita Semarang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50.000.000,00 subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp 352.004.000,00 subsidiair 4 bulan,’’ungkap Budi, Senin, 27 Desember 2021.

Selanjutnya Penanganan Perkara dugaan kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kebumen Tahun 2011 dengan tiga tersangka. Diantaranya yaitu Kasimin SE, (eksekutif perbankan) Giyatmo, S.Kep.Ners (debitur) dan Azam Fatoni, S.H., M.Si (Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen.

Pada saat itu, Azam menjadi Dewan Pengawas PD. BPR BKK Kebumen. Perkara ini menyita perhatian publik atau Masyarakat nasional dikarenakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp8,7 Milyar.

‘’ Dalam perkara ini Kasimin dan Azam Fatoni dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 bulan penjara. Sedangkan Giyatmo, S.Kep.Ners dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp500.000.000 subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp8,7 Milyar Subsidiair 1 satu tahun kurungan.’’imbuhnya.

Dari perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menyita aset terdakwa Giyatmo berupa tanah dan bangunan Villa yang terletak di Wilayah Candi Cetho Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Perkara tersebut saat ini masih dalam upaya banding dan untuk terpidana Kasimin menerima dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.

Tak hanya itu, Kejari Kebumen juga menangani perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan  rehabilitasi dan revitalisasi BLK dan PLUT Pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019 dengan Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM selaku Kepala Dinas. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan kerugian keuangan negara kira-kira sebesar Rp256 juta rupiah.

Bersamaan dengan penanganan perkara tersebut juga sedang sidangkan RTLH Fiktif pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 dengan tersangka Agung Prabowo selaku PLT Sekdes dan Tutur Adisumarto selaku Kepala Desa.

‘’ Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara atau keuangan desa sebesar Rp120.000.000,00.’’jelasnya.

Kejari Kebumen akan tetap konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai Standar Operasional dan Prosedur Kejaksaan RI sebagaimana tugas pokok dan fungsinya untuk kemaslahatan hidup bersama khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.