KEBUMEN, Kebumen24.com – Kejaksaan Negeri Kebumen menangkap peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Ini nantinya akan dibuat gelar perkara atau ekspose oleh para Jaksa Penyidik dengan memperhatikan fakta persidangan yang berkembang dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan dalam sela sela Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Selasa, 28 Desember 2021. Menurutnya, ini juga mendasarkan pada jenis dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan. Dalam persidangan terdakwa didakwa dengan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
‘’ Artinya bahwa ada orang lain yang menyuruh lakukan, memerintahkan, mendesain, turut serta melakukan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Hj. Siti Kharisah MM.’’jelasnya.
Tersangka baru akan diumumkan pekan depan diawal tahun 2022 sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penuntasan perkara tersebut. Kendati begitu, hingga kini belum ditentukan siapa tersangka baru tersebut, karena atas fakta persidangan muncul orang lain yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
‘’Kegiatan tersebut berdasarkan hasil penghitungan fisik atau volume pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kebumen ditemukan adanya selisih volume pekerjaan antara kontrak kerja dengan hasil pelaksanaannya.’’tandasnya.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















