Hukum

Berkas Perkara Desa Bagung Sudah Lengkap, Jaksa Lakukan Penelitian

1191
×

Berkas Perkara Desa Bagung Sudah Lengkap, Jaksa Lakukan Penelitian

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Berkas perkara dalam perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penggunaan dana bantuan Pemugaran Rumah, Rumah Tangga Miskin di Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 telah lengkap atau P-21. Keduanya tersangka yakni Mantan Kades berinisial TA dan Mantan Plt Sekdes berinisal  AP.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, Senin, 6 Desember 2021. Berkas perkara telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut umum dalam kategori lengkap secara formil dan lengkap secara materiil.

‘’ Kelengkapan formil yaitu kelengkapan berkaitan dengan administrasi yang dilakukan dalam penanganan perkara dan sedangkan kelengkapan material adalah terkait dengan materi atau unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.’’ungkap Budi.

Budi menjelaskan dalam perkara ini para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu berkaitan dengan nantinya dalam konteks pengembangan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara ini .

‘’ Dalam perkara ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Avanza milik tersangka AP. Penyidik menduga bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana’’imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan jika Kejaksaan Kebumen telah melakukan penggeledahan Kantor Balai Desa Bagung. Selain itu juga menggeledah  rumah pribadi tersangka AP. Rumah tersebut beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bagung Prembun.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi AA 9376 YD atas nama AP. Mobil disita lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Selain itu Kejaksaan juga menyita 1 unit laptop dan tiga kardus berkas.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com