KEBUMEN, Kebumen24.com,- Advokat/Pengacara Padang Kusomo SH menegaskan bahwa kliennya yakni Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM selama ini kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada. Ini dibuktikan dengan Siti Kharisah yang selalu hadir dalam pemeriksaan dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa ada yang ditutupi.
Advokat Peradi dari Kantor Hukum Padang Kusumo Jalan Isdiman 101 Purbalingga tersebut, juga memohon doa dari masyarakat Kebumen agar Siti Kharisah dapat menjalani semuanya dengan sabar. Pihaknya juga menegaskan dalam proses ini harus tetap menghormati azas presumption of innocent atau praduga tak bersalah . Dimana tidak boleh seseorang dianggap bersalah sampai ada putusan hakim yang inkrah.
“Dalam Undang-undang Kehakiman, Azas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya, baru baru ini melalui pesan Whatsapp.
Pengacara Padang Kusumo juga menegaskan ada dugaan kuat bahwa Siti Kharisah hanyalah korban dari pelaku lain. Dalam hal ini pelaku yang dimaksud belum bisa dihadirkan karena melarikan diri. Terinformasi pula, lanjut Padang Kusumo, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan palsu.
“Ada dugaan kuat SK hanyalah korban dari pelaku lain. Selain itu hingga kini perkara Siti Kharisah juga belum dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan jika penanganan perkara atas nama terdakwa Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM segera memasuki babak baru. Hal tersebut berkaitan dengan rencana akan dilimpahkan perkara atas nama terdakwa tersebut hari Kamis (4/11) lalu.
Dalam perkara tersebut Siti Kharisah didakwa dengan Pasal 12 huruf i. Ini dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyampaikan Terdakwa kini masih dititipkan di Rumah Tahanan Kebumen sampai 17 November 2021 mendatang.
Pada pokok dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan yakni terdakwa sebagai pengguna anggaran, merangkap sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen dan sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar. Hal tersebut melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Selain itu terdakwa juga melanggar beberapa peraturan teknis yakni setingkat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan tata cara pemilihan penyedia jasa,” ucapnya. (K24/mam)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















