KEBUMEN, Kebumen24.com,- Dengan dilantiknya Sekda Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono menjadi Ketua Dekopinda Kebumen, secara otomatis menimbulkan dualisme kepengurusan. Dimana sebelumnya Kadar juga telah dikukuhkan menjadi Ketua Dekopinda Kebumen periode 2021- 2025.
Ujang sendiri memperoleh 120 suara terbanyak, dalam Musyawarah Daerah Dekopinda Kebumen yang berlangsung di Hotel Mexolie Senin, 15 November 2021. Menyisihkan dua Pengurus Dekopinda lainnya yakni S Supriyanto dan juga KH Ashari.
Hadir secara langsung Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kebumen Anna Ratnawati, Wakil Ketua Dekopin Pusat Bidang Hukum Raliansen Siregar, Dekopin Provinsi Jateng Walid dan juga PLT Dekopinda Kebumen Supriyanto. Serta 125 anggota koperasi yang tergabung dalam Dekopinda Kebumen.
Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sendiri saat ini juga tengah terjadi gejolak, antara kubu Nurdin Khalid dan Kubu Sri Kuntarti. Yang mana keduanya mengklaim sebagai kepengurusan Dekopin yang sah.
Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hukum Raliansen Saragih saat ditemui mengatakan Kepemimpinan Nurdin Khalid sebagai Ketua Dekopin Pusat merupakan kepengurusan yang sah. Pihaknya beralasan, Nurdin telah dikukuhkan oleh Menteri Koperasi Erlangga Hartanto pada saat itu.
Ia mengaku saat itu, ada ketidak puasan sebagian pengurus saat munas Dekopin pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar. Menurutnya hal tersebut adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi.
Meski begitu ia menilai dalam sebuah organisasi apa yang menjadi keputusan mayoritas adalah yang menjadi pegangan. Mengingat keputusan mayoritas itu juga telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui keputusan Pengadilan Negeri Makasar.
” Tadi sudah saya sampaikan karena keputusan itu sendiri sudah inkrah, yang mengisahkan tentang munas maupun munas khusus Dekopin di Makasar bulan November tersebut,” Ucapnya.
Sementara itu terkait dengan adanya Musda Dekopinda di Kebumen sebelumnya, pihaknya mengaku tidak mengetahui. Meski demikian dengan hadirnya forkopimda pada Musda kali ini, adalah suatu hal yang sah.
Pihaknya tidak memungkiri di daerah lain juga terjadi hal yang sama dengan di Kebumen yakni dualisme Kepengurusan Dekopinda. Namun hal tersebut tidak terjadi di semua daerah di Indonesia.
” Tidak menjadi sesuatu hal yang membuat kita pecah enggak, tetap kita satu,” Tuturnya.
Menganggapi hal tersebut Ketua Dekopinda Kebumen hasil Musda 18 September 2021 Kadar menyatakan akan menghormati hasil keputusan Musda yang berlangsung di Hotel Mexolie Kebumen. Menurutnya Negara Indonesia adalah negara Hukum, dan setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan juga berorganisasi.
Kadar menyebut dualisme kepemimpinan yang terjadi saat ini cukup membuat resah para anggota Dekopin, baik di provinsi maupun di daerah yang juga terjadi dualisme. Sehingga, persoalan tersebut saat ini sedang diselesaikan melalui Kasasi di Mahkamah Agung.
” Sedang berjalan PTUN yang memenangkan Sri Kuntari sebagai ketum namun itu belum inkrah masih menanti kasasi dari Mahkamah Agung,” Tuturnya.
Dijelaskan, permasalahan bermula ketika Munas Dekopin 2019 yang berlangsung di Makasar, Nurdin Khalid merubah anggaran dasar Dekopin. Dimana anggaran dasar tersebut sebenarnya telah diatur dalam Kepres No 6 Tahun 2011 yakni kepemimpinan Dekopin hanya 2 periode.
‘’Sehingga pada saat itu, anggota yang tidak setuju akan hal tersebut memilih untuk Walkout dan menyelengarakan Munas ditempat lain, sesuai dengan anggaran dasar dari Dekopin. Dan terpilihlah Doktor Sri Kuntarti Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin.’’jelasnya.
Kadar menilai Kedua kubu tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang sah dikarenakan belum adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Termasuk juga melakukan konsolidasi kebawah.
Untuk itu pihaknya berharap tidak terjadi keresahan anggota di dalam tubuh Dekopin. Disamping itu, diharapkan juga Dekopinda di Kebumen tetap kondusif dan saling menghargai.
” Saya klaim tidak sah tidak bisa dan disana juga klaim tidak sah juga tidak bisa, mudah mudahan setelah inkrah akan selesai persoalan, dulaisme kepemimpinan ini,” Harapnya.
Sementara itu Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto menyampaikan Koperasi adalah saka guru perekonomian bangsa. Dimana melalui koperasi, UMKM di Kebumen bisa bergerak. Sedangkan terkait adanya dualisme kepengurusan di tubuh Dekopin, Pemerintah akan melihat dokumen legalitas yang dimiliki.
‘’hingga harapannya Dekopin bisa mengkomunikasikan kepada seluruh anggotanya.’’ujarnya.
Arif mengatakan tahun depan, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan mengadakan Festival Koperasi, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan Koperasi yang dalam hal ini Dekopinda. Menurutnya dalam pelaksanaan Musda haruslah sesuai dengan aturan yang ada.
” Bersinergi dengan kabupaten Kebumen melalui koperasi UMKM di Kebumen akan bergerak, tahun depan akan ada festival koperasi,” Pungkasnya.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















