Pemerintahan

Ini 3 Raperda Inisiatif DPRD Kebumen yang Direstui Seluruh Fraksi

1176
×

Ini 3 Raperda Inisiatif DPRD Kebumen yang Direstui Seluruh Fraksi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tiga Rencanana Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kebumen secara resmi direstui oleh seluruh Fraksi. Salah satunya Raperda Inisiatif Komisi B DPRD Kebumen tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinilai Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki cakupan yang terlalu luas.

Hal tu disampaikan Juru bicara Fraksi PPP Pairi saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi dan Agung Prabowo

“Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar dalam Raperda ini betul-betul detail dalam menjabarkan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan apa yang dimaksud dengan Pemberdayaan,” pintanya.

Selain menyatakan dukungannya, melalui juru bicara masing-masing, Fraksi-Fraksi juga mengajukan pertanyaan terhadap materi Raperda yang disampaikan pengusul. Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung penuh Raperda-Raperda Inisiatif ini untuk dapat diusung masuk ke propemperda tahun 2022.

‘’ Semoga Perda ini nantinya menjadi salah satu perantara wujudnya cita-cita kita bersama Kebumen yang “SEMARAK”. Amien,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Tongat.

Terkait materi Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong Kebumen, dukungan penuh diberikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra.

Bambang Suparjo selaku juru bicara Fraksi Partai Gerindra menyatakan pengembangan Geopark merupakan kesempatan untuk mewujudkan suatu pembangunan berkelanjutan. Disisi lain juga untuk mendorong keseimbangan antara pembanguan sosial ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Tak terkecuali dilontarkan Fraksi Nasdem yang menyatakan Geopark merupakan kekayaan alam yang tidak semua daerah memilikinya.

“Besar harapan nantinya peran Raperda ini dapat memberikan manfaat langsung baik mikro maupun makro, serta dapat memberikan ciri khas sendiri dari Kabupaten Kebumen di mata Nasional maupun Internasional,” harap juru bicara Fraksi partai Nasdem, Qoriah Dwi Puspa.

Hal senada juga disampaikan Juru bicara Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Saman Halim Nurrohman tentang Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Menurutnya, persoalan kemiskinan menjadi persoalan yang seolah-olah tidak ada ujung pangkalnya.

Oleh karena itu, FPKB sangat mendukung atas diinisiasinya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

“Saat kedatangan Menteri Desa, Menteri menyatakan bahwa Kabupaten Kebumen menduduki peringkat Kabupaten miskin ekstrim, itu artinya bahwa persoalan kemisikinan memang butuh penanganan yang serius,” ujarnya.

Usai mendapat pencermatan Fraksi, para pengusul yakni Komisi B (Raperda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani), Komisi D (Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong Kebumen), dan Bapem Perda (Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) akan menyampaikan Tanggapan atau Jawaban melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen.

Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku,” kata Restu Gunawan selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar itu.(k24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.