Hukum

Gegara Sabu, Ketua Klub Motor Ditangkap Polisi

902
×

Gegara Sabu, Ketua Klub Motor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – SA alias KL (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen tak berkutik saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Ia ditangkap karena dugaan kasus penggunaan narkotika jenis sabu.

Pengkapan dilakukan Senin (4/10) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya saat tertidur. Tersangka yang juga ketua salah satu klub motor di Kebumen dengan beranggotakan ratusan itu harus pasrah ketika polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, polisi menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas, dan masih banyak lainnya.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Jumat 29 Oktober 2021.

Kepada polisi tersangka telah mengakuinya jika barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 dikenalkan oleh temannya.

“Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang,” ungkap tersangka SA.

Saat ini ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.

Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh).(k24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.