Pemerintahan

Lelang Empat Jabatan Kepala Dinas Pemkab Kebumen Resmi Dibuka, Kasatpol PP Wajib Memiliki Sertifikat Penyidik

1656
×

Lelang Empat Jabatan Kepala Dinas Pemkab Kebumen Resmi Dibuka, Kasatpol PP Wajib Memiliki Sertifikat Penyidik

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Lelang Empat jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen resmi dibuka. Pendaftaran dimulai dari tanggal 1 hingga 5 November 2021 mendatang. Kendati begitu, khusus Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wajib memiliki Sertifikat penyidik.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kebumen Amirudin saat ditemui di ruangannya Senin, 1 November 2021. Ia menyebutkan saat ini Pimpinan Tinggi Pratama 4 OPD yang mengalami kekosongan yakni Dinas Kominfo Kebumen, Satpol PP, Kesbangpol Kebumen dan Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan.

‘’ BKD Kebumen saat ini juga telah melakukan sosialisasi dan pendaftaran dimulai tanggal 1 November hingga jumat, 5 November mendatang,’’jelasnya.

Dikatakan seleksi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 November 2021. Dengan harapan di akhir bulan sudah bisa diumumkan siapa saja yang menjadi 3 besar. Kemudian dari 3 besar tersebut akan dilaporkan ke Bupati untuk diambil kebijakan.

” Sampai hari ini sudah banyak yang pada tanya, tapi secara resmi ndaftar kan persyaratannya sudah ada beberapa ya, mungkin lagi disiapkan oleh mereka,” Ucapnya.

Amir mengatakan beberapa persyaratan untuk menjadi Pimpinan Tinggi Pratama Amir para ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Pimpinan Tinggi Pratama adalah yang pernah menjabat eselon 3 B minimal 3 tahun atau eselon 3A yang pernah menduduki jabatan selama 2 tahun. Kendati demikian disana ada 4 rumpun jabatan sehingga tidak semuanya bisa mendaftarkan diri.

Disamping itu untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam persyaratan juga dilihat rekam jejak jabatan yang pernah diduduki, khususnya bagi para calon pimpinan OPD Tersebut.

” Ada syarat kompetensi nanti ada wawancara ada tes kompetensi kemudian assesment dibutuhkan untuk mencari yang terbaik,”Ucapnya.

Sedangkan khusus untuk jabatan Kasatpol PP, Amir mengaku saat ini baru ada satu orang yang memiliki sertifikat penyidik. Sehingga kemungkinan hal tersebut tidak menjadi persyaratan utama. Ini dikarnakan dalam seleksi jabatan tinggi pratama akan dipilih 3 orang terbaik yang kemudian akan diambil kebijakan oleh Bupati. Meski begitu sertifikat itu menjadi wajib dimiliki ketika telah menduduki jabatan Kasatpol PP.

” Harapan kami si tidak, tapi kalo itu dibatasi yang bisa mendaftar hanya orang orang yang ada disana, smentara kita mencari orang orang yang paling baik,” Pungkasnya.

Berdasarkan  Pasal 16 pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2Ol8 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.(K24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.