KEBUMEN, Kebumen24.com,- Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar kegiatan Operasi Pekat di sejumlah Hotel dan penginapan di Kebumen. Dari operasi tersebut petugas mendapat 7 pasangan tidak resmi, Jum’at, 29 Oktober 2021.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kebumen Danang Dwi Hartanto mengatakan 7 orang pasangan tidak resmi didapati petugas dari sejumlah kamar hotel dan penginapan. Saat operasi berlangsung mereka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan yang syah sehingga terindikasi melakukan perbuatan asusila.
‘’ Operasi ini dilakukan beradasarkan Perda no 4 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan dari kegiatan ini petugas gabungan mendapati 7 (tujuh) pasangan tidak resmi yang masing masing berada dalam kamar tertutup dan tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan yg sah/resmi,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pasangan yang terjaring dalam oprasi tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Usai dilakukan pembinaan, pasangan tidak resmi tersebut diwajibkan untuk wajib lapor.
“Para pelanggar menandatangani Surat Pernyataan yg berisi kesanggupan untuk tdk mengulangi perbuatan yg sama, kesanggupan untuk melaksanakan apel/wajib lapor, dan apabila melanggar pernyataan tsb maka akan dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.(k24/imam).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















