Hukum

Polres Pindahkan 7 Tahanan ke Rutan Kelas II B Kebumen

1289
×

Polres Pindahkan 7 Tahanan ke Rutan Kelas II B Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tujuh orang tahanan Polres Kebumen dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kebumen. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 7 Oktober 2021.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, menjelaskan ke tujuh tahanan yang dilimpahkan sesui surat permintaan Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu, para tahanan yang dipindahkan rata-rata telah divonis hakim melalui sidang yang digelar secara Daring.

“Ke tujuh tahanan sebelumnya berstatus titipan Kejaksaan. Siang ini sesuai surat permintaan Kejaksaan dipindahkan,” jelas Iptu Tugiman.

Dari tujuh tahanan yang dipindahkan, dua diantaranya adalah inisial RZ (33) dan BY (41), paman dan keponakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kutowinangun pada akhir Bulan Maret 2021 silam. Dengan pemindahan ini, maka total tahanan yang menghuni Rutan Polres berjumlah 25 tahanan.

Selanjutnya Kasat Tahti Polres Kebumen Iptu Darminto menambahkan, sampai saat ini para tahanan belum diizinkan untuk dibesuk karena pandemi COVID-19.

“Untuk mengurangi kontak dengan banyak orang, tahanan di Polres Kebumen masih belum bisa dibesuk oleh anggota keluarga,” jelas Iptu Darminto.

Namun jika pihak keluarga ingin mengirim makanan atau menitipkan barang bisa melalui petugas jaga tahanan. Barang titipan tersebut nantinya akan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui petugas jaga.(K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.