KEBUMEN, Kebumen24.com,- Salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, Yuniarti Widayaningsih secara resmi diberhentikan. Kendati begitu dirinya tetap tenang dan justru menganggap hal ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kinerja sebagai seorang legislator.
Hal itu ia tegaskan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 September 2021. Dengan pemberhentian ini menurutnya ia bisa lebih leluasa dan intens berbuat banyak kepada konstituen serta menyoroti kebijakan-kebijakan strategis.
.” Karena pada hakekatnya saya di DPRD bukan mengejar jabatan tetapi saya di sini mengabdi untuk rakyat karena saya disini dipilih oleh rakyat,”ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Shrely ini memiliki harapan kepada calon pengganti yang akan menduduki kursi pimpinan dewan nantinya mampu menjabarkan tugas dan fungsi sebagai seorang legislator. Termasuk bisa menjembatani antara eksekutif dan legislatif serta mampu menjaga marwah lembaga.
“Mungkin dari kacamata partai, saya dipandang kurang baik. Harapan kami pengganti yang notabene suami Ketua DPD Partai Golkar Kebumen agar lebih baik lagi,” harapnya.
Shrely menjelaskan, ia tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya dicopot dari unsur pimpinan dewan. Meski begitu, ia tetap terima karena semua merupakan keputusan partai.
“Sebagai kader partai akan saya patuhi tugas partai secara pribadi. Menurut saya tidak ada jabatan yang perlu di pertahankan,” ungkapnya.
Usai menghadiri rapat paripurna pemberhentian, ia bahkan langsung membereskan ruang kerja dan langsung mengembalikan seluruh fasilitas pimpinan dewan.
“Hari ini beberes, barang-barang yang sifatnya pribadi dibereskan. Mobil hari ini juga saya kembalikan karena mobil dinas jarang saya bawa pulang. Paling sekali dua kali, mobil saya tinggal karena barangkali ada yang membutuhkan ya silahkan pakai,” tambahnya.
Sherly diberhentikan berdasar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 170/21 tentang Pemberhentian Pimpinan dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.
Pemberhentian ini, merujuk surat dari Ketua DPD Partai Golkar Nomor P.52/GOLKAR-26/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Sementara calon penggantinya adalah H. Munawar Cholil yang juga berangkat dari partai yang sama.
Hingga berita ini dimuat, awak media telah mencoba menghubungi jajaran Partai Golkar Kebumen untuk meminta keterangan ihwal pemberhentian Sherly. Kendati begitu belum dapat dikonfirmasi lebih jauh.(K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















