Pemerintahan

OSS Resmi Diluncurkan, Urus Izin Usaha Cukup dari Rumah

923
×

OSS Resmi Diluncurkan, Urus Izin Usaha Cukup dari Rumah

Sebarkan artikel ini

KEBMEN, Kebumen24.com  – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah meluncurkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha. Dengan sistem ini, nantinya para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin 9 Agustus 2021. Peresmian juga diikuti secara daring oleh para kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dari ruang di Komplek Setda Kebumen.

Bupati Kebumen menyambut baik program tersebut. Menurutnya ini dapat lebih memudahkan para pelaku usaha dalam mengajukan izin. Selain itu juga bisa mencegah adanya praktik suap, karena semua bersifat transparan.

“Ini menjadi kabar baik, para  pengusaha, khususnya  kelompok milenial, karena mereka diberikan kemudahan perizinan dalam berusaha. Jadi tidak perlu harus ketemu bupati, kepala dinas, cukup dari rumah menggunakan IT,” ujar Bupati di ruang kerjanya.

Bupati pun mengajak para investor, pelaku UMKM, dan pelaku usaha besar agar memanfaatkan sistem ini. Kedepan diharpakan bisa mendorong terbukanya lapangan kerja di Kebumen. Dengan begitu dapat pula meningkatkan ekonomi masyarakatnya.

“Saya berharap pelaku usaha ini juga dibiasakan untuk punya surat usaha. Karena kalau ada surat usaha pendataanya bisa lebih mudah. Insya Allah di Kebumen tidak ada yang sulit, dan saya lihat minat masyarakat untuk berwirausaha tinggi, ini bagus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah menambahkan, sebelum sistem ini diluncurkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan pelatihan untuk sumber daya manusianya.

“Kita sudah sangat siap untuk menerapkan sistem ini. Jadi begitu pusat sudah ON semua, kita di sini juga sudah siap memberikan pelayanan. SDM kita sudah dilatih, sehingga penerapanya kita sudah siap,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, OSS merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan. Pasalnya, sistem ini menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Nantinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Nanti yang membedakan persyaratannya. Kalau untuk usaha kecil, UMKM itu tidak perlu persyaratan yang banyak. Cukup dengan MIB saja. Untuk buat MIB cukup dengan KTP,” tuturnya.(K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.