POLRES kebumen

Kasus Covid Mengganas, Pemkab Kebumen Bakal Terapkan PPKM Darurat

1461
×

Kasus Covid Mengganas, Pemkab Kebumen Bakal Terapkan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Guna mendukung Program Nasional 1 juta vaksin, Polres Kebumen menyediakan 800 dosis vaksin perhari untuk masyarakat. Vaksinasi tersebut akan disediakan di setiap Playanan Publik seperti SKCK, Satpas SIM dan juga Samsat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Peter Yanotama usai Upacara  Hari Bhayangkara ke 75 secara virtual Kamis, 1 Juli 2021, di Gedung Tribrata Mapolres. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav. MS Prawiranegara dan juga Kajari Kebumen Slamet Riyanto.

Dikatakan Kapolres, program Vaksinasi ini merupakan wujud sumbangsih dari kepolisian untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat ditengah wabah pandemi covid 19. Vaksinasi sendiri akan disediakan di setiap playanan publik yang diselenggarakan oleh pihak Kepolisian.

‘’ Nantinya setiap pelayanan akan ada gerai vaksinasi yang sifatnya stasioner, jadi setiap masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK maupun SKCK akan ditanyakan apakah telah divaksin. Ini semata mata untuk mempercepat program pemerintah agar semua masyarakat bisa divaksin.’’ucapnya.

Kapolres menambahkan, desa desa juga bisa mengajukan untuk program vaksinasi terhadap masyarakat, agar semua bisa tervaksin. Seperti halnya di Desa Wero Gombong dan juga beberapa desa di Klirong juga sudah mengajukan.

Disebutkan, saat ini Polres Kebumen memiliki 3250 dosis vaksin dari total 10 ribu lebih dosis vaksin. Program tersebut, terpantau secara langsung dari Mabes Polri, yang apabila habis maka akan diberikan lagi.

” Polres Kebumen mendapatkan jatah lebih dari 10 ribu vaksin, dan saat ini masih ada 3250 dosis yang terpantau langsung dengan Mabes Polri,” Pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto mengatakan kasus covid 19 di Kebumen kini mencapai angka 1500 kasus aktif. Untuk itu Pemkab akansegera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya kebijakan ini akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

‘’ Pemberlakuan PPKM darurat semua Kabupaten Se-Jawa Tengah masuk dalam zona tersebut, yang nanti akan dirapatkan dengan Menko Koordinator Bidang Kemaritiman terkait dengan implementasnya di lapangan. Yang mana kedisiplinan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk keberhasilan dari Program PPKM Darurat tersebut.’jelas Bupati.

Lebih lanjut Arif mengatakan berbagai langkah yang dilakukan, salah satunya yakni menutup obyek wisata dan kegiatan beribadah bagi zona merah dilaksanakan di rumah masing masing.

‘’ Kemudian kegiatan pembatasan kerumunan seperti hajatan juga telah dilaksanakan. Sedangkan untuk penutupan supermarket masih menunggu instruksi, yang mana pasar tradisional dan juga supermarket saat ini juga telah dilakukan pembatasan kegiatan hingga pukul 20.00.’’imbuhnya.(K24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.